Malang restorasihukum.com
Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang sama-sama terusik dengan kabar tak sedap dugaan pungli sebesar 1 persen dari total belanja langsung APBD Kota Malang 2015.
Mereka akhirnya segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mencari tahu kebenaran tuduhan tersebut. Walikota Malang HM Antgon memerintahkan Bagian Inspektorat, begitu pula dengan Ketua DPRD Kota Malang juga menurunkan BK (Badan Kehormatan).
Kepala Bagian Inspektorat Pemkot Malang, Subari mengatakan pihaknya telah menrima perintah dari Walikota Malang untuk melakukan penyelidikan sehingga terkuak kebenarannya. “Kami sudah membentuk tim untuk mengusut tersebut,” katanya seusai mengikuti upacara Hari Pahlawan di Balaikota Malang.
Tim ini akan melakukan penelusuran asal muasal kabar tak sedap tersebut. Bahkan,besar kemungkinan akan meminta keterangan pada beberapa pejabat atau PNS di lingkungan Pemkot Malang.
Subari mengaku kalau dirinya tidak tahu adanya pungutan APBD tersebut. Oleh karena itu pihaknya kini sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan, untuk selanjutnya dikaji kebenarannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono mengatakan pihaknya akan menurunkan BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Malang.
BK akan meminta keterangan pada anggota DPRD Kota Malang atau bahkan pada masing-masing fraksi di pareleman. Apabila hal itu benar maka BK akan memproses sesuai ketentuan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, pada saat pembahasan KUA PPAS Kota Malang 2015 muncul kabar adanay dugaan pungli sebesar satu persen untuk pelicin pembahasan APBD Kota Malang 2015.
Besaran belanja langsung diperkirakan Rp 900 M, sehingga satu persennya sekitar Rp 9 M. Dana senilai Rp 9 M ini ditanggung oleh SKPD penerima anggaran belanja langsung. Hal ini pun membuat beberapa SKPD resah dananya belum cair sehingga harus merogoh koceknya sendiri.(red)







