Bos SPBU Kali Anak Hadiri sidang

0
256

Surabaya restorasihukum.com – Akhirnya bos Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak, Soetijono (62), memenuhi panggilan sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

        Setalah mangkir dari sidang sebelumnya dengan alasan diare sekarang Ia harus rela kembali didudukan dikursi pesakitan, sebagai terdakwa guna jalani sidang kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin.

 

        Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai M Yapi, menggelar sidang degan agenda mendengarkan tiga saksi. Diantaranya, Prof DR Nur Basuki SH, Mhum selaku saksi ahli, Ir Guntur Hariyanto selaku petugas ukur independent dan Yap Lincoln Salim selaku direktur PT Senopati.

        Keterangan ketiganya didengarkan didepan sidang secara bergantian. Menurut pendapat saksi ahli Nur Basuki, bahwasannya perkara yang menjerat terdakwa Soetijono ini memenuhi unsur pasal 167 KUHPidana.

        Ahli Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan,“Hal itu sudah saya paparkan sejak dalam penyidikan ditingkat kepolisian”.

        Ia memaparkan inti dari pasal 167 KUHP adalah hanya bisa dijeratkan pada perseorangan yang dengan sengaja memasuki pekarangan orang tanpa ijin. “Hal ini tidak bisa dijeratkan terhadap corporation,” tambahnya.

        Keterangan saksi Ir Guntur pun makin memojokan posisi terdakwa. Dalam keterangannya,  saksi mengatakan bahwa posisi tembok yang dibangun terdakwa agak miring, dan masuk ke lahan yang disewa saksi Kurniawan.

        “Saat pengukuran, kedua pihak tidak ada yang hadir, meskipun sehari sebelumnya kedua pihak sudah dikabari oleh Komisaris PT Senopati, Setyo Hartono soal rencana pengukuran keesok harinya,” ujarnya.keterangan ini  disangkal oleh terdakwa. Meskipun mengakui bahwa terdakwa makan malam bersama Setyo Hartono, namun ia menyangkal bahwa mereka membahas soal pengukuran.

        Pertemuan yang terjadi di salah satu Cafe sekitar jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, antara masing-masing pihak, tak membahas apapun.

        Sedangkan keterangan Direktur PT Senopati, Yap Lincoln Salim tidak banyak membantu, ia hanya mengetahui soal sengketa lahan antara kedua belah pihak. Ia pun mengakui bahwa ditengah lahan kedua pihak, terdapat lahan tersisa sekitar 9 meter sebagai jalan.

        Ia pun mengatakan bahwa sebelum Kurniawan menyewa lahan di PT Senopati, tidak ada tembok yang berdiri. “Hanya patok saja, tembok dibangun pihak SPBU setelah Kurniawan menyewa lahan disebelahnya. Sebelumnya tidak ada,” tambahnya.

        Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.

        Sidang ditunda Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.

        Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

        Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati ,pihak yang menyewakan tanah.

        Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

        Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan.

        Sidang ditunda Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here