Pungli Prona 2014, Jadi Ajang Bisnis Oknum Aparat Desa

0
230

Indramayu restorasihukum.com – Proyek Nasional Agraria (PRONA) 2014, merupakan program pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan dalam pembuatan sertifikat tanah, agar tanah miliknya mempunyai status hukum yang jelas.

       Program tersebut sangat diprioritaskan, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, sayangnya sering kali Proyek Nasional Agraria (Prona) disinyalir selalu menjadi ajang manfaat oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi, dengan berbagai macam modus.

       Prona yang sangat diharapkan dapat membantu masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, sayang dalam pelaksanaannya diduga terjadi pungutan liar ( Pungli ) yang dapat mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi dan bisa menciderai kepercayaan masyarakat akibat ulah beberapa oknum aparat Desa.

        Hal ini terjadi diantaranya disalah satu Desa di wilayah Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. Hasil investigasi wartawan dan keterangan yang terkumpul dari beberapa warga pemohon Prona di Desa tersebut mengatakan. ”Administrasi yang dibayar olehnya kepada oknum aparat desa sebesar Rp.500.000,- untuk satu bidang tanah, dengan rincian, untuk pembayaran administrasi Rp.350.000,-  sesudah pengukuran Rp.50.000,- dan bayar lagi Rp.100.000,- ketika mengambil sertifikat. ”Jelas Warga penerima manfaat yang enggan menyebutkan namanya di media ini.

        Sementara itu terpisah Sabtu (06/12) ketika dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS) pukul 17.49. wib, oknum aparat Desa berinisial A, penerima program, mengatakan,”Demi kepentingan Desa kami akan sertifikat maka berpihaklah untuk Desa kami, jangan ngelihat saya, sehingga ketika saya harus nombok pun ga masalah.

        Dan terkait dengan uang Rp.400.000,- digunakan untuk administrasi pemohon diantaranya, Materai, operasional pengukuran, patok, operasional konseling bolak-balik ke BPN, terus biaya makan dan minum panitia selama sebulan penuh dalam memfasilitasi proses sertifikat prona,jadi BPN tidak pernah meminta uang.”Katanya.

         Lebih jauh dirinya menambahkan, ”Saya ga pernah terima uang dari Negara, kami ngukur 6 orang pamong (Aparat Desa) dan 2 orang dari BPN,dan saya tidak pernah ngasih kepada orang BPN
kecuali, makan dan rokok biaya dari situ.”Ujarnya.

     “Perlu diketahui tidak semua bayar, yang tidak bayar sama sekalipun ada. ”Kelitnya. Ironisnya penyampaian melalui Via telepon, Berbeda dengan keterangan yang pernah dikatakan kepada wartawan beberapa waktu yang lalu, ketika oknum tersebut ditemui di samping Masjid Tulungagung, Pada waktu itu dikatakannya,”Untuk administrasi orang BPN Indramayu.

        Ketika dikonfirmasi, siapa saja yang tidak membayar dan ada berapa jumlahnya?oknum aparat desa tidak berkomentar, hanya mengatakan, “Pokoknya ada. ”Di waktu yang sama, H Slamet Riyadi Selaku TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, ketika dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS) oleh wartawan, tidak ada balasan.

        Menanggapi persoalan Program Prona 2014, Saptono LSM Lembaga Pemantau Pengelola
Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) ketika dihubungi Via telepon mengenai dugaan pungutan yang disinyalir dilakukan oleh oknum aparat desa, mengatakan,”Kewajiban warga hanya menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah yaitu, data yuridis, dokumen yang diperlukan, pemasangan patok dan pengadaan Materai, sedikitnya 7 lembar, maksimal 10 lembar,kenapa tarikannya mencapai Rp.500.000,- ?! program tersebut diduga dijadikan ajang korupsi bagi panitia prona dan kuwu yang mengarah pada menyalah gunakan wewenang dan diduga tidak tepat sasaran sebab adanya perbedaan perlakuan dalam penjaringan peserta pemohon Prona.

         Lebih lanjut Saptono mengatakan,”Maraknya dugaan Pungli yang disinyalir dilakukan oleh oknum – oknum aparat Desa penerima Program Prona 2014, diminta pihak Yudikatif seperti Jajaran Kepolisian. Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu, untuk mengusut tuntas Dugaan penyimpangan tersebut.”Pungkasnya. (Dedi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here