Indramayu restorasihukum.com – Program Perlindungan Sosial bagi masyarakat miskin dan Rentan Miskin yang belum lama ini digelontorkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk kompensasi kenaikan BBM,merupakan bantuan tunai yang menyerupai Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Program tersebut menuai banyak Kontrofeksi disejumlah kalangan tokoh masyarakat serta pemerintahan Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu,dari hasil Investigasi Wartawan di beberapa Desa.
Implementasi Program Perlindungan Sosial (PPS),dinilai tidak tepat sasaran,sebab di sejumlah Daerah,Program tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di kalangan masyarakat terutama pada pemerintahan Desa setempat yang berdekatan langsung dengan masyarakat sebab tudingan negatif serta tuduhan miring,selalu dilontarkan oleh warga yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah,lantaran menurutnya,”orang mampu mendapatkan kompensasi Bantuan sosial,tetapi dirinya yang tidak mempunyai apa-apa (Miskin),tidak mendapatkan bantuan”.
Oleh karena itu Pemerintah dan pihak terkait harus melakukan Evaluasi Ulang mengenai pendataan nama-nama warga yang benar-benar miskin,sebab data penerima manfaat yang sekarang ini telah menerima Kompensasi kenaikan BBM,dianggap tidak tepat dan kurang falid,lantaran penyaluran dan pencairan kompensasi program perlindungan sosial itu justru menuai protes dan memicu terjadinya kesenjangan sosial.
Seperti yang dikatakan Didin Ketua Rt.01 Rw.01 Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya.Kabupaten Indramayu,Jawa Barat,menurutnya,”Kompensasi Pemerintah terkait
kenaikan harga BBM untuk masyarakat seperti Kartu Keluarga Sejahterah (KKS) atau Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sangat baik dan diterima oleh
masyarakat.
Namun dalam Implementasinya saat ini,program perlindungan sosial tersebut dalam penyalurannya menimbulkan berbagai polemik dan tidak tepat sasaran.Lebih lanjut Didin mengatakan.”Akurasi pendataan seharusnya dilakukan dengan baik,sejak dini oleh pihak terkait,jangan asal comot dan asal menyalurkan saja,karena di Desa Tulungagung khususnya di Rt saya,mereka yang benar-benar miskin dan jompo atau hidup dibawah garis kemiskinan dan sangat membutuhkan,malah tidak mendapatkan dana kompensasi PPS.
Sebaliknya mereka yang mampu,rumah bagus,punya motor,anak-anak nya kuliah,bahkan punya perusahaan,pergi mengklaim dana PPS ke kantor Pos.”Jelas Didin.“Kami meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi ulang mengenai akurasi pendataan.
Bila perlu dalam pendataannya setiap Rt dilibatkan,supaya mendapatkan data yang lebih Riil dan falid,agar dalam penyaluran Kompensasi dari pemerintah,penerimanya benar-benar warga yang tidak mampu (Miskin),tidak seperti sekarang ini,masih banyak orang mampu yang mendapatkan”Papar Didin dirumahnya.
Sementara itu,ditempat dan waktu yang berbeda,penyaluran kompensasi kenaikan harga BBM seperti di Desa Kerangkeng Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu.
Masyarakat penerima manfaat,mengeluhkan penerimaan dana kompensasiitu,sebab telah terjadi pemangkasan oleh oknum aparat Desa setempat,karena dana yang telah diterimanya senilai Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) setelah dicairkan melalui kantor Pos,setiap penerima manfaat diminta Rp.150.000,- (Seratus Lima puluh ribu rupiah) oleh Ketua Rt masing-masing.
Dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan dana Kompensasi.Menurut warga penerima manfaat yang tidak mau disebutkan jati dirinya,”Pemotongan yang dilakukan oleh ketua Rt,sebagian diminta setelah keluar dari kantor Pos,dan sebagian lagi door to door.”Ungkapnya.
Sejak berita ini diterbitkan,Wartawan belum dapat menemui Pihak terkait untuk konfirmasi,mengenai dana kompensasi bantuan dari pemerintah,sebab oknum aparat Desa
serta kepala desa nya (Kuwu) terkesan menghindar.bahkan ketika dihubungi Via telepon.nomer ponselnya selalu tidak aktif. (Dedi)










