Kepala SD N 1 Serinanti Disinyalir korupsi Dana Bos Dan Menyalahgunakan Jabatan

0
231

OKI, restorasihukum.com – Kepala sekolah yang harusnya memiliki kepribadian bijaksana dan kecerdasan yang mampu menanamkan kedisiplinan untuk meningkatkan nilai mental, moral, fisik, dan keteladanan  kepada semua guru  PNS atau non PNS serta untuk anak didiknya malah sebaliknya.

          Berdasarkan pantauan media restorasihukum.com ,kepala SD Negeri 01 Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Yusni  saat di konfirmasi di ruang kerjanya, ia menegaskan dirinya mulai menjabat kepala  SD Negeri 01 serinanti, terhitung mulai tangal 29 september 2015, saat di angakat menjadi kepala sekolah dirinya belum mendapatkan gelar sarjana, karena pada saat itu dirinya masih kuliah di UT (Universitas Terbuka) Di Kabupaten OKI.

          Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional, NO 13 Tahun 2007, Tanggal 17 April 2007,  tentang standar pengangkatan kepala sekolah, menurutnya kepala sekolah itu peraturan lama dengan nada yang keras  dan saat di komfirmasi tetang dana  BOS  kepala sekolah tersebut  enggan memberikan keterangan.

          Di lain sisi menurut  salah satu pegawai UPTD pendidikan kecamatan Pedamaran, yang enggan di sebutkan namanya, membenarkan pada saat pengangkatan kepala sekolah  dinas pendidikan kabupaten OKI tidak lagi saat kordinasi dengan kepala uptd, malah langsung diangkat menjadi kepala sekolah  diduga memalui pintu belakang.

          Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Drs.Zulkarnain,MM melalui Kasubag  TU dan kepegawaian H.Tarmudik S.pd . MM. saat di komfirmasi di ruang kerjanya sangat di menyangkan atas kerjadian tersebut, kalo memang ada kepala sekolah yang di angkat  tidak memenuhi prosedur pengangkatan sebagai kepala sekolah maka akan kami tindak tegas bagi oknum yang bermain.

          Masih kata H. Tarmudi. S.pd.MM menegaskan ,untuk menjadi kepala sekolah harus  memenuhi prosedur  dan syarat  Berdasarkan  peraturan menteri pendidikan nasional , No13 Tahun 2007 , Tanggal 17 April 2007 , Tentang standar kepala sekolah NO.01 A , memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.

         Harapan kami kepada bupati OKI Iskandar. SE , melalui  Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, kepala inspektorat kabupaten OKI,  dan kepala  BKD OKI  dapat memantau dan mengcroscek khusus di sekolah SD N. 01 Serinanti bila perlu kepala sekolah tersebut segera diganti.  (M,Ludfi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here