Ngawi, restorasihukum.com – Pengawasan peredaran narkoba di lingkungan Pemkab Ngawi cukup lemah, buktinya Satuan Reskoba Polres Ngawi menangkap Shohibul Anam Sunarto (33) Kepala Desa Macanan Kecamatan Jogorogo yang telah 4 tahun kecanduan sabu.
Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Djanu Fitrianto, menjelaskan, Shohibul Anam Sunarto ditangkap dirumahnya ketika sedang menikmati sabu sendirian, dari tangan oknum kepala desa tersebut petugas menyita 0,32 gram sabu beserta alat hisapnya.
“Barang bukti tersebut ditemukan dibawah tempat tidurnya oleh petugas,” kata AKP Djanu Fitrianto.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Aris Prihatmoko, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Ngrambe Ngawi, yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,30 gram berikut sebuah timbangan elektrik dan alat hisap sabu,” jelas AKP Djanu Fitrianto.
Kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Polres Ngawi, petugas akan menjerat kedua tersangka dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yos)









