Jakarta, restorasihukum.com – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal sebanyak 74 ton di Dermaga 210, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, (20/1/2026).
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama ketat antara TNI AL dan berbagai instansi terkait, termasuk Bea Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pelindo, dan unsur penegakan hukum (Gakkum).
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan yang responsif dan waspada dalam menjaga perairan kita dari praktik ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Laksamana Muda Uki Prasetia dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Proses Penindakan
Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada 21 Januari 2026 di Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, Pontianak. Petugas memantau aktivitas pemindahan (loading) arang bakau ke dalam dua kontainer ukuran 40 kaki dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke kapal Icon James II 13 dengan tujuan Jakarta.
Penindakan dilakukan saat kapal bersandar di Tanjung Priok dini hari. Pada pukul 11.15 WIB, tim gabungan melakukan pembongkaran paksa kontainer biru bernomor lambung SEGU 4180830 dan SEGU 6026911, dan menemukan puluhan ton arang bakau di dalamnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tersebut tidak memiliki dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi LHK,” tegas Dankodaeral III.
Berdasarkan harga pasar ekspor sekitar Rp 23.500 per kilogram, total kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
Namun, TNI AL menekankan bahwa kerugian ekologis jauh lebih mengkhawatirkan. Produksi 74 ton arang bakau diperkirakan telah menghancurkan sekitar 1.400–1.500 pohon bakau dewasa. Laksamana Muda Uki menekankan, kerusakan mangrove dalam skala besar dapat meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, dan mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.

Implementasi Program Asta Cita
Tindakan tegas ini merupakan implementasi program prioritas Presiden RI (Asta Cita) terkait penguatan keselarasan hidup dengan lingkungan alam. Langkah ini juga menindaklanjuti instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memperketat patroli di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI.
Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak TNI AL bersama instansi terkait terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.(Red)











