Sidoarjo, restorasihukum.com – Halaman Pengadilan Tipikor Jatim di Juanda, di penuhi oleh ratusan warga dari Desa Grogol Kecamatan Tulangan .
Kedatangan mereka ini adalah untuk memberi dukungan kepada kadesnya Sumaryo yang memasuki sidang putusan kasus dugaan korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp 250 juta.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Kades Grogol tersebut muncul karena ada laporan warga soal dugaan korupsi pada program pembangunan untuk saluran air di Desa Grogol, terjadi pada Tahun 2013.
Dalam penyelidikan hingga penyidikan Kejari Sidoarjo, kasus ini P21, dan tersangka dilakukan penahanan dan sidangnya ditangani Tipikor.
Kasus proyek dengan dana APBN ini, penyidik Kejari Sidoarjo menganggap tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana PPIP.
Di ketahui dari nilai proyek sebesar Rp 250 juta, saat itu ada dana sisa pekerjaan sebesar kurang lebih Rp 75 juta. Namun dana tersebut diambil dari bendahara panitia.
Perbuatan itu dianggap penyidik menyalahi aturan main dana PPIP, yakni yang seharusnya sesuai dengan juklak dan juknisnya dana tersebut yang mengelolah adalah kelompok masyarakat.
Sementara, kedatangan warga Grogol ini berharap hakim yang menyidangkan Sumaryo, tidak menghukumnya karena dinilai tidak bersalah. “Kami berharap hakim memutuskan secara adil, yakni Sumaryo tidak bersalah,” harap H. Mursidi teman akrab Sumaryo. (pat)










