Malang, restorasihukum.com – Seperti di ketahui, tahun 2004 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membuat proyek Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas) di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Namun, proyek yang menelan dana sekitar Rp 30 Miliar yang sedianya untuk menampung kebutuhan petani tebu, dalam mengolah hasil panen, bermasalah, sehingga proyek tersebut mangkrak.
Mangkraknya proyek tersebut, timbul upaya menghidupkan kembali Kigumas, dan muncul wacana untuk melelang proyek tersebut kepada pihak ketiga. Wacana tersebut digulirkan DPRD Kabupaten Malang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, mengatakan, “Sudah ada wacana untuk melelang, tapi belum juga terlaksana”.
Menurutnya, sangat mustahil Kigumas bisa diaktifkan lagi, sebab, sudah bertahun-tahun lamanya pabrik tersebut tak beroperasi. Peralatan pun sudah berkarat karena tidak ada perawatan.
“Tak ubahnya Kigumas sudah menjadi barang rongsokan. Sebaiknya segera dilelang, daripada nganggur. Sudah berapa anggaran yang dihabiskan,” tegasnya.
Terkait pelelangan itu, Bupati Malang Rendra Kresna keberatan dengan adanya rencana melelang Kigumas.
Dirinya lebih memilih untuk menghibahkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Gondanglegi. Karena Kigumas berdiri diatas lahan yang merupakan aset KUD Gondanglegi. “Apakah nanti KUD mau dibuat untuk apa, terserah,” ungkapnya.
Sementara itu, melalui Komisi A, Zia Ulhaq menyarankan agar Kigumas segera dilelang serta dalam prosesnya melibatkan DPRD. Jika dibiarkan, aset Pemkab Malang itu menyedihkan nasibnya, padahal dulu digadang-gadang sebagai industri gula rakyat.
Diketahui, nilai aset Kigumas ditaksir tidak lebih dari Rp 14 miliar. Taksiran itu menyusut dibandingkan saat proyek itu dikerjakan. “Jadi berapapun nilai lelangnya, akan lebih baik daripada dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (ust)











