MOJOKERTO restorasihukum.com – Rekayasa jual beli tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, sebenarnya juga melibatkan mantan Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono. Dia tidak lain adalah pembeli tanah yang kemudian tanah ini diatasnamakan Erwin Wibowo. Namun status mereka sejauh ini masih saksi. Gani juga dua kali pernah diperiksa kejaksaan sebagai saksi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Dinar Kripsiaji menyatakan bahwa saat ini dirinya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Camat Magersari Ahmad Zainudin yang kini menjabat kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan. Lurah Gunung Gedangan Tatok Yulianto, dan Mad Urip yang diklaim pemilik tanah. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dua bulan lalu. Tadi mereka dijebloskan tahanan Lapas. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jual beli TKD seluas 1.990 meter persegi. Mereka mengklaim bahwa tanah seluas ini sebagai tanah perorangan. Tanah diperjualbelikan seolah-olah itu tanah pribadi. “Dengan kecerdasan kami, kami bisa membuktikan bahwa itu tanah aset negara. Ini harus menjadi pelajaran agar tak sembarangan menjualbelikan tanah aset,” kata Dinar.
Bagaimana dengan keterlibatan Gani selaku pembeli. Kejaksaan mengaku akan terus mengembangkannya untuk membuka rekayasa jual beli itu dengan terbuka. Penyidik sejauh ini telah mengantongi bukti bahwa tanah yang diperjualbelikan itu Tanah Kas Desa. Itu akan dibuktikan di persidangan.
Jika harga NJOP tanah sekarang Rp 1,5 juta per meter, nilai tanah sekitar Rp 2,9 milar. Informasi yang diterima, saat akad jual beli antara pihak pembeli dan penjual, harga tanah seluas itu sekitar Rp 164 juta. Kini tanah itu jatuh ke pengusaha setempat. Informasinya laku lebih dari Rp 400 juta.(Red)











