Bupati Pasuruan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

0
9

Pasuruan, restorasihukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah kabupaten Pasuruan melaksanakan sidang paripurna I dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, Rabu (29/07/2026) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sidang paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan di hadiri oleh Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, jajaran wakil DPRD, anggota dewan dari fraksi-fraksi, sekda, staf ahli, para OPD, camat dan juga para insan pers.

Dalam rapat paripurna ini, Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi ini menyampaikan Nota Pengantar dan penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.

“Perubahan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 ini berdasarkan pada dokumen perubahan rencana kerja pembangunan daerah (perubahan RKPD) tahun 2026, yang telah di tetapkan oleh peraturan bupati Pasuruan nomer 29 tahun 2026,” jelasnya.

Adapun penyusunan perubahan RKPD tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, interegatif dan spasial serta anggaran money follows program yang di fokuskan pada target kinerja pelayanan.

“Rancangan perubahan KUA-PPAS ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan penganggaran daerah terhadap perkembangan yang terjadi pada semester I dengan memperhatikan struktur pendapatan daerah tahun anggaran 2026,” terangnya.

Selain itu, rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 juga di arahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik, mengoptimalkan capaian target pembangunan daerah, memperkuat daya saing ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Pasuruan melalui program-program yang lebih tepat sasaran.

Dalam paripurna ini, Mas Rusdi juga menyampaikan pendapatan pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2026 direncanakan sebesar Rp.3.431.850.006.322,87, apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada KUA-PPAS tahun 2026 sebesar Rp. 3.499.607.869.203,58 mengalami penurunan sebesar Rp. 67.757.682.880,71.

“Alokasi pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp.1.312.861.723.322,87, sedangkan target pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp.2.118.988.283.000,00,” paparnya.

Di akhir sambutannya, mas Rusdi menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan pembahasan ini dapat berjalan konstruktif, objektif dan berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Pasuruan.

“Sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Pasuruan ini yang akan menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih atas atensi dan partisipasi dan kerjasama yang baik dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here