Mengapa Polri Harus Tetap di bawah Presiden?

0
74

Jakarta, restorasihukum.com – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat Komisi III bersama Kapolri, yang kemudian ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPR keesokan harinya, memperjelas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden, pada Senin-Selasa (26-27/1/2026).

Langkah tersebut dinilai sebagai keputusan konstitusional untuk menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan nasional.

Keputusan tersebut memiliki makna strategis karena muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Polri, isu rangkap jabatan, serta relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif. Di tengah dinamika politik dan tarik-menarik kepentingan elite, DPR memilih menempatkan kepastian kelembagaan Polri di atas spekulasi politik jangka pendek.

Sikap DPR dinilai bukan sekadar keputusan teknis legislasi, melainkan bentuk komitmen politik hukum nasional terkait posisi Polri dalam arsitektur negara demokrasi. DPR menunjukkan kehati-hatian agar reformasi Polri tidak berhenti pada rekayasa struktural yang justru berpotensi melemahkan karakter kepolisian sipil.

Di tengah wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, DPR menegaskan bahwa Polri bukan hanya alat penegakan hukum, tetapi juga pilar stabilitas demokrasi yang harus ditempatkan secara tepat dalam struktur ketatanegaraan.

Pandangan DPR ini sejalan dengan pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dalam kegiatan di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri pada Juni 2023, Prabowo menyatakan bahwa Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian teknis.

Menurut Prabowo, Polri memiliki mandat dan karakter yang berbeda dengan kementerian, sehingga membutuhkan garis komando langsung kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ia menilai keamanan dalam negeri merupakan tanggung jawab nasional yang tidak dapat dipersempit menjadi urusan sektoral.

Penempatan Polri di bawah Presiden dinilai memberikan kejelasan komando, mencegah fragmentasi kebijakan, serta menghindarkan Polri dari tarik-menarik kepentingan birokrasi antarkementerian. Relasi Presiden dan Polri dipahami sebagai relasi konstitusional, bukan relasi politis.

Jika ditarik ke belakang, sikap DPR dan pandangan Prabowo menunjukkan kesinambungan gagasan reformasi Polri yang dirintis sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang secara tegas memisahkan TNI dan Polri dari struktur militeristik Orde Baru menjadi dua institusi dengan fungsi dan kultur berbeda, sebagai bagian dari penguatan kontrol sipil dalam negara demokrasi.

Gus Dur menempatkan Polri di bawah Presiden sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan kepolisian berada dalam kendali sipil tertinggi, sekaligus terpisah dari struktur pertahanan negara yang diemban TNI. Presiden sebagai pejabat sipil dipandang sebagai titik temu antara kekuasaan negara dan akuntabilitas demokratis.

Model penempatan Polri di bawah Presiden juga dinilai memiliki sejumlah keunggulan strategis, antara lain kejelasan komando nasional, respons yang lebih terkoordinasi dalam menghadapi krisis keamanan, serta akuntabilitas politik yang jelas karena Presiden bertanggung jawab langsung atas kinerja kepolisian di hadapan DPR dan publik.

Secara komparatif, model ini bukanlah anomali. Sejumlah negara seperti Prancis, Korea Selatan, Jepang, hingga Filipina juga menempatkan kepolisian nasional di bawah otoritas kepala pemerintahan sipil dengan pengawasan parlemen yang kuat. Keberhasilan model tersebut sangat ditentukan oleh kualitas pengawasan demokratis dan budaya hukum.

Ke depan, tantangan reformasi Polri dinilai tidak lagi terletak pada perdebatan posisi kelembagaan, melainkan pada penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Menuju Indonesia Emas 2045, Polri dituntut menjadi institusi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjaga netralitas politik.

Dengan fondasi struktural yang dinilai sudah tepat, yakni berada langsung di bawah Presiden secara konstitusional, Polri diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjalankan perannya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di tengah demokrasi Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here