Pemdes Sumbergedang Pandaan Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDes 2027 dan RKPD 2028

0
2

Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan usulan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2028.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at malam, (25/09/2026) bertempat di Cafe ADN Firdaus, Wisata Desa Sumbergedang.

Hadir dalam Musrenbangdes tersebut Camat Pandaan Timbul Wijoyo, kasi PMD, Pendamping Desa Kecamatan Pandaan, Kepala Desa Sumbergedang Niam Sovie, ST, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, jajaran perangkat desa, Ketua RT, RW, kader PKK, serta segenap tamu undangan.

Kepala Desa Sumbergedang, Niam Sovie, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan forum penting dan wajib dilaksanakan setiap tahun untuk menampung aspirasi dan usulan pembangunan dari masyarakat di tingkat dusun hingga desa, meski pendapatan anggaran tahun ini Dana Desa (DD) Sumbergedang turun drastis.

“Musrenbangdes ini adalah wadah kita bersama untuk menentukan arah pembangunan Desa Sumbergedang di tahun 2027. Semua usulan dari warga, baik infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun wisata desa akan kita tampung dan kita prioritaskan sesuai kebutuhan yang paling mendesak. Meski anggaran pendapatan desa Sumbergedang tahun ini turun, tapi jangan patah semangat. Mari kita bersama-sama menjadikan Sumbergedang ini menjadi sumbergedang baru, tentunya dengan mendukung semua progam desa, salah satunya wisata desa,” ujar Niam Sovie.

Sementara itu, Camat Pandaan Timbul Wijoyo dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan program pembangunan di tingkat Kabupaten Pasuruan.

“RKPDes 2027 harus selaras dengan RKPD Kabupaten Pasuruan 2028. Usulan yang tidak bisa dicover oleh APBDes bisa kita dorong melalui Musrenbangcam dan masuk ke APBD Kabupaten. Kuncinya adalah perencanaan yang matang, partisipatif dan berkelanjutan,” jelas Timbul.

Timbul juga menyampaikan, ada beberapa regulasi terkait penggunaan DD yang harus di laksanakan seperti ; penurunan stunting, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur dan kebencanaan serta digitalisasi pemerintah desa.

“Tahun ini ada masih ada beberapa pos yang masih di anggarkan dari Dana Desa (DD), meski pendapatan anggaran di desa tinggal sedikit, antara lain : penurunan stunting, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur dan kebencanaan serta digitalisasi pemerintah desa. Dari beberapa pos tersebut, Program infrastruktur agak berat, karena anggaran desa saat ini hanya menerima 300 juta,” ujarnya.

Timbul menambahkan, jika musrenbangdes didesa Sumbergedang ini adalah yang terakhir, semua desa sudah melaksanakan kegiatan ini. Untuk itu, mari kita saling berkoordinasi dalam memajukan pemerintah desa.

“Harapannya semoga, usulan-usulan yang telah di sepakati hari ini bisa di akomodir atau di realisasikan oleh pemerintah kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemaparan usulan-usulan prioritas dari masing-masing dusun, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, pengembangan Wisata Desa Sumbergedang, hingga pemberdayaan UMKM.

Setelah semua usulan-usulan sudah di sepakati bersama di Musrenbangdes, usulan tersebut nantinya akan dibawa ke musrenbangcam.

Musrenbangdes diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara hasil kesepakatan Musrenbangdes. Acara berjalan dengan lancar, dari awal sampai akhir acara. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here