Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses lelang ulang barang sitaan berupa bauksit sebanyak lebih dari 629 ribu metrik ton akan digelar dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan setelah lelang sebelumnya tertunda karena minim peminat dan kendala administrasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada satu penawar. Namun, proses batal karena kewajiban penyetoran RTBG tidak dapat dipenuhi sebelum batas waktu, sehingga lelang terpaksa ditunda ke tahun berikutnya.
“Sekarang sedang melengkapi persyaratan administrasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami rilis ulang,” ujar Ditjen Gakkum Jeffri, (29/1/2026).
Ditjen Gakkum Jeffri memperkirakan lelang ulang kemungkinan besar akan digelar bulan depan, setelah laporan Januari ditutup. Lelang merupakan tindak lanjut Pasal 199J PP No. 39 Tahun 2025, yang mengatur bahwa temuan stok mineral seperti bauksit, batu bara, dan nikel dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan dilelang, dengan hasil penjualan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kebijakan ini bagian penting dari penegakan hukum sektor pertambangan. Stockpile ilegal yang ditemukan akan ditindak, lalu dilelang untuk menambah PNBP,” jelas Ditjen Gakkum Jeffri.
Kementerian ESDM optimistis lelang bauksit ini dapat menjadi momentum positif bagi negara, dengan potensi penerimaan lebih dari Rp 200 miliar. Ditjen Gakkum menilai mekanisme lelang terbuka seperti ini menjadi bukti penguatan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi.
“Prosesnya fair dan transparan. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut serta,” tutup Ditjen Gakkum Jeffri.(Red)











