Mendagri Bersinergi dengan Menkeu dan Men-PAN, Pastikan Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

0
54

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPR RI serta menyelaraskan kebijakan tiga kementerian dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Fokus utama rapat adalah penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal, kebutuhan organisasi, dan kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Alhamdulillah, rapat tadi sangat produktif dan solutif. Saya berterima kasih kepada Ibu Men-PAN dan Bapak Menkeu,” ujar Mendagri kepada awak media usai rapat.

Mendagri menjelaskan, pemerintah daerah sempat mengkhawatirkan implementasi Pasal 146 UU HKPD yang menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027. Dalam rapat tersebut, dihasilkan solusi berupa perpanjangan masa transisi dan penyesuaian melalui revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kepala daerah tidak perlu khawatir. Dengan asas lex posterior derogat legi priori, UU APBN yang terbaru akan mengakomodasi UU HKPD,” tambah Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan, daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen tetap akan didorong agar program masyarakat tidak terganggu. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha lokal untuk menjaga aktivitas ekonomi daerah tetap berjalan.

“Ini berarti belanja pegawai tinggi tidak menghambat kegiatan masyarakat, karena tetap ada dukungan pemerintah pusat. Solusi ini diharapkan bisa menenangkan semua pihak,” tutup Mendagri.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here