Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) yang terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Fadia Arafiq didirikan oleh suami dan anaknya. Hal ini disampaikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff.
“ASH yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPR RI periode 2024–2029 bersama dengan saudara MSA yang merupakan anak Bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024–2029, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” ujar Asep.
KPK menyebut PT RNB didirikan pada 2022, atau sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sementara Muhammad Sabiq Ashraff menjadi Direktur pada periode 2022–2024.
Pada 2024, posisi Direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia Arafiq.
Menurut KPK, PT RNB berperan untuk memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut mulai memenangkan proyek pengadaan setelah sekitar satu tahun beroperasi, yakni sejak 2023 hingga 2026.
Asep menegaskan, konflik kepentingan muncul ketika perusahaan yang terafiliasi dengan kepala daerah ikut menjadi vendor dalam proyek pengadaan di wilayah pemerintahannya.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.(Red)













