Konawe Selatan, restorasihukum.com — Aksi unjuk rasa kembali mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Andoolo saat sidang perkara pidana lingkungan hidup atas nama terdakwa Masrin Bin Masruddin digelar pada Selasa (21/10/2025).
Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan warga Desa Bangunjaya menuntut penghentian perkara pidana yang tengah berjalan. Sebelumnya mereka juga melakukan protes dengan membakar ban di halaman pengadilan sebagai bentuk penolakan.
Wakil Ketua PN Andoolo, Nursinah, menjelaskan bahwa aspirasi massa berisi permintaan agar proses perkara pidana dihentikan sementara menunggu putusan dari perkara perdata yang sedang berjalan.
Masrin didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diduga membuka lahan di kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Bitikoko, Desa Bangunjaya, Kecamatan Lainea, dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator pada 27 Mei 2025.
Sidang kali ini beragendakan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Ketegangan terjadi saat massa berusaha memaksa masuk ke area persidangan, menuntut agar kasus pidana itu dihentikan karena berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang tengah diperiksa dalam perkara perdata.
“Hingga kini, kami telah menerima aspirasi tersebut dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta objektif sesuai keputusan majelis hakim,” ujar Humas PN Andoolo.
Sementara itu, terdakwa Masrin juga mengajukan gugatan perdata atas kepemilikan tanah seluas 20.020 meter persegi terhadap Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari dan Pemerintah RI melalui Kementerian Kehutanan, dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Adl.
Polres Konawe Selatan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Meski sempat terjadi pembakaran ban, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan kerusakan pada fasilitas pengadilan.(Red)










