Surabaya, restorasihukum.com – Dalam proses pembuktian perkara korupsi, batas antara motif dan mens rea kerap kali kabur dan menimbulkan perdebatan, baik secara teori maupun praktik peradilan. Padahal, dalam hukum pidana modern, hubungan antara motif dan mens rea tidak hanya dianalisis dari perspektif hukum semata, tetapi juga melalui pendekatan interdisipliner, terutama psikologi forensik.
Meski motif bukan unsur delik yang wajib dibuktikan, keberadaannya tetap penting untuk memahami kondisi mental dan dorongan psikologis pelaku. Bahkan, motif kerap menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan tingkat kesalahan dan berat-ringannya hukuman.
Berbeda dengan motif, mens rea yang berarti “niat jahat”—merupakan unsur yang wajib dibuktikan. Unsur ini menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Konsep mens rea berakar dari hukum Romawi dan kanonik abad ke-12, menegaskan bahwa “perbuatan tidak membuat seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat” (actus non facit reum nisi mens sit rea).
Di banyak negara, termasuk Indonesia, Inggris, dan Amerika Serikat, prinsip ini menjadi asas fundamental hukum pidana, menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan batin (niat jahat).
Dalam hukum pidana modern di beberapa negara seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat, mens rea disebut unsur subjektif yang terdiri dari kemampuan bertanggungjawab, kesalahan (dolus dan culpa lata), dan tidak adanya alasan pemaaf. Unsur-unsur ini menentukan dapat tidaknya pelaku dipidana atas perbuatannya.
Dimensi Motif dan Mens Rea dalam Psikologi Forensik
Motif secara umum terbagi menjadi dua: motif emosional dan motif instrumental. Psikolog forensik Reza Indra Giri menjelaskan, motif emosional muncul dari perasaan negatif seperti marah, dendam, atau frustasi. Sedangkan motif instrumental berhubungan dengan tujuan memperoleh sesuatu, seperti harta, popularitas, atau cinta.
Sementara itu, mens rea mengacu pada tingkat kesadaran pelaku saat melakukan perbuatan melanggar hukum, yang terbagi menjadi:
1. Planned — pelaku merencanakan tindakannya secara matang, termasuk target dan risiko.
2. Knowing — pelaku sadar perbuatannya salah, tapi tanpa perencanaan.
3. Recklessness — pelaku sengaja mengabaikan risiko akibat perbuatannya.
4. Negligence — pelaku tidak menyadari risiko akibat tindakannya, meski sadar berbuat.
Pelajaran dari Praktik Peradilan
Kasus Fowler v. Padget (1798) di Inggris menjadi tonggak penting yang menegaskan mens rea sebagai unsur esensial dalam tindak pidana. Dalam kasus tersebut, pengadilan memutuskan bahwa pernyataan yang salah saja tidak cukup tanpa bukti niat menipu.
Di Indonesia, sejumlah putusan Mahkamah Agung menunjukkan pentingnya membuktikan mens rea dalam perkara korupsi. Misalnya, dalam putusan Nomor 980 K/Pid.Sus/2015, terdakwa dinyatakan tidak memiliki mens rea karena diperalat atasan. Putusan lain, Nomor 6418 K/Pid.Sus/2025, menegaskan tidak ada mens rea dalam kasus dugaan korupsi oleh seorang direktur rumah sakit.
Selain itu, putusan PK Nomor 1254 PK/Pid.Sus/2024 menyoroti bahwa meski terdakwa memotong pembayaran, perbuatan tersebut justru menguntungkan masyarakat sehingga hilang sifat melawan hukum materiil.
Kesimpulannya, dalam tindak pidana korupsi, motif pelaku biasanya bersifat instrumental, keinginan memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, pembuktian tidak hanya harus menunjukkan actus reus (perbuatan melawan hukum), tetapi juga harus membuktikan mens rea, berupa niat, pengetahuan, kelalaian sadar, atau kealpaan yang mengindikasikan kehendak memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Mens rea berkaitan erat dengan unsur kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana. Kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian, tak terlepas dari sikap batin pelaku. Dalam praktik, pembuktian mens rea harus memadukan analisis motif dan modus operandi pelaku untuk memahami dorongan psikologis yang mendasari perbuatan korupsi.(Red)












