Ratusan Warga Doko Bangkit! Gugat Perkebunan dan Bupati Demi Tanah Leluhur

0
71

Blitar, restorasihukum.com – Lebih dari 200 petani asal Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar. Mereka menuntut keadilan atas tanah garapan yang diklaim sebagai warisan leluhur, namun kini masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Cengkeh.

Para petani menggugat dua pihak sekaligus yaitu PT Perkebunan Cengkeh dan Bupati Blitar. Langkah hukum ini diambil karena mereka mengaku terus mengalami intimidasi saat menggarap tanah yang secara turun-temurun telah dikelola oleh keluarga mereka.

“Warga ini kan sekarang sudah menggarap lahan yang memang miliknya itu ada di bagian utara, warga ini berharap warga tetap bisa menggarap lahannya dengan tenang dan tanpa gangguan,” ujar kuasa hukum warga, Fenika Haerenda, Rabu (15/10/2025).

Fenika menyebut bahwa inti tuntutan para petani adalah untuk mendapatkan kembali hak atas tanah garapan seluas 217 hektare tersebut, sekaligus memperoleh legalitas yang sah untuk melindungi mereka dari potensi kriminalisasi.

“Paling utama itu warga dapat lahan untuk digarap dan yang paling bisa melindungi warga kan adanya sertifikat itu,” tegasnya.

Selain perusahaan, para petani juga melayangkan kekecewaan terhadap Bupati Blitar sebagai tergugat kedua. Menurut mereka, berbagai upaya dialog sudah dilakukan, namun tak pernah mendapatkan respons.

“Kami menyampaikan rasa kecewa kepada Bupati Blitar selaku tergugat 2 karena selama ini sudah berkali-kali menyampaikan surat dan permohonan audiensi kepada Bupati Blitar namun tidak pernah ditanggapi sampai ada gugatan ini,” imbuh Fenika.

Kekecewaan itu makin memuncak ketika warga mengetahui adanya pertemuan antara Bupati Blitar dengan pihak PT Perkebunan Cengkeh setelah gugatan diajukan, tanpa melibatkan mereka sebagai pihak penggugat.

“Bupati Blitar justru mengadakan pertemuan dengan PT Perkebunan Cengkeh tanpa memberitahukan dan mengundang kami sebagai penggugat. Kami menilai tindakan itu tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat,” tandasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum dari PT Perkebunan Cengkeh, Dian Aminudin, mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan klien untuk menanggapi gugatan ini lebih lanjut.

“Saya koordinasi dulu dengan klien, soalnya kita baru tahu apa yang diminta masyarakat itu, ini tadi, tentu saya tidak bisa menyampaikan langsung kita harus koordinasi dulu,” ujar Dian usai mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar.

Sampai saat ini, para petani berharap agar perjuangan mereka di meja hijau dapat membuahkan hasil: legalitas yang jelas, lahan yang aman untuk digarap, dan terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here