TERBONGKAR! LAPANGAN SEPATU RODA Rp721 JUTA MALANG GAGAL TOTAL – DESAIN TIDAK SESUAI STANDAR PERSEROSI – ATLET JATUH & BENTURAN!

0
2

Malang, Restorasi Hukum – Investigasi Media Restorasi Hukum Nasional membongkar dugaan gagal perencanaan fatal pada Proyek Pembangunan Lapangan Lintasan Sepatu Roda Kota Malang Tahun 2022 senilai Rp721.000.000,-

LOKASI: Jl. Kalianyar Buring No.79, Kel. Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang*ANGGARAN:* APBD Kota Malang DPA Rp902.000.000,- HPS Rp721.000Malang

PELAKSANA: CV. IDEA

KONSULTAN PENGAWAS: CV. REKATAMA (CV. REKTAMA TRIMATRA)

PPK: Bapak Wahyu Setiawan, SE, http://S.Sos, MM

Laporan : No.0410/IX/26/MRH-Lap-Tipikor/2026 tgl 4 September 2026 ke Kajari Kota Malang – *48 HARI TANPA SP2HP!*

URAIAN DUGAAN GAGAL PERENCANAAN (Poin 1 Laporan Resmi):

“Gagal Perencanaan: Desain lintasan tidak sesuai standar Persatuan Sepatu Roda Indonesia. Akibatnya lintasan retak, tikungan sempit, dan tidak bisa difungsikan.”

FAKTA LAPANGAN 13 AGUSTUS 2026 (Pukul 09.21-09.22 WIB) – 4 Tahun Setelah Dibangun:

1. Kondisi lintasan retak, ditumbuhi rumput liar, dan tidak terawat
2. Tikungan dinilai terlalu sempit dan trek terlalu panjang tidak sesuai standar
3. Dinding pagar dari fiberglass kosong dan saat ini pagar pembatas sudah tidak ada
4. Lapangan tidak digunakan karena saat trial banyak atlet yang jatuh dan benturan
5. Terdapat indikasi pekerjaan hanya dikerjakan ±45% dari nilai kontrak atau sekitar Rp400.000.000,- padahal sudah dibayar 100% = Potensi kerugian negara Rp300.000.000,-

STANDAR PERSEROSI YANG DILANGGAR:

Berdasarkan standar Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) & World Skate:

1. LEBAR LINTASAN minimal 7 meter (ideal 8m)
2. TIKUNGAN (BANKED TRACK) kemiringan 10-15 derajat, radius minimal 25m – Fakta Malang: Terlalu sempit = Atlet jatuh!
3. PANJANG TREK standar 200m outdoor, 100m indoor – Tidak boleh asal panjang! Fakta Malang: Terlalu panjang = Pemborosan!
4. MATERIAL harus beton bertulang K-300 + epoxy anti-slip, bukan fiberglass kosong! Fakta: Pagar fiberglass kosong pecah!
5. DRAINASE harus ada kemiringan 1-2% – Fakta: Rumput liar = Drainase gagal!
6. SAFETY ZONE minimal 2 meter – Fakta: Pagar hilang = Safety zone tidak ada!

*KESIMPULAN: Desain tidak pernah dikonsultasikan ke Perserosi Jatim! Jika konsultasi pasti ditolak!*

MODUS KORUPSI GAGAL PERENCANAAN:

1. *PERENCANAAN FIKTIF:* Konsultan hanya copy-paste desain, tidak soil test. Tanah Buring labil & berair, tidak kuat, akhirnya retak dalam 2 tahun!
2. *MARK UP HPS:* DPA Rp902jt, HPS Rp721jt, Kontrak Rp721.591.876,57 (CV. IDEA) – Hampir sama dengan HPS = Tidak ada kompetisi! Dugaan persekongkolan!
3. *BAYAR 100% PADAHAL 45%:* BAST 100% No.027/27/PPK.OR/BAST-1/II/35.73.413/2022 tgl 17 Nov 2022, tapi fakta 45% = Rugi Rp321jt!
4. *KONSPIRASI:* PPK, CV. REKTAMA (pengawas), CV. IDEA (pelaksana) – Pengawas seharusnya tolak, tapi justru buat BA Serah Terima Lunas!

PASAL YANG DILANGGAR:

Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor:
– Pasal 2: Kerugian negara = 4-20 tahun + denda Rp200jt-Rp1M
– Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang = 1-20 tahun
– Perpres 16/2018 Pengadaan: Perencanaan harus matang, ada KAK!

TUNTUTAN:

1. Periksa Konsultan Perencana (siapa namanya? Kok tidak disebut di jawaban Disporapar?)
2. Periksa CV. REKATAMA TRIMATRA sebagai pengawas
3. Periksa PPK Wahyu Setiawan
4. Panggil Ahli Perserosi Jatim untuk uji kelayakan
5. Audit investigatif Inspektorat & BPK – Hitung kerugian Rp300jt+

POSKO PENGADUAN:
Anda tahu siapa konsultan perencana? Punya foto DED? Atlet yang pernah jatuh? Lapor WA 0823 3339 3779 – Identitas Rahasia – Dilindungi UU Pers!

Lokasi: Jl. Kalianyar Buring No.79 Buring Kedungkandang
Laporan: 0410/IX/26/MRH – Kejari Kota Malang – Sudah 48 hari tanpa SP2HP!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here