Tim Cobra Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembacokan Warga Sumber Wuluh

0
217

Lumajang, restorasihukum.com – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil menangkap Miskal (40) pelaku pembacokan terhadap Maksun Hadi (50), warga Desa Sumber Wuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.

“Dalam waktu 12 jam pasca kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, Rabu (06/02/2019)

Ia menjelaskan, kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir di Lumajang. Polisi mengantisipasi jangan sampai kasus salim kancil terulang kembali.

“Kepada pelaku yang diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan dilakukan penegakkan hukum maksimal” ungkapnya

Baca juga : Insiden Berdarah Kembali Terjadi di Tambang Pasir Lumajang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, senjata tajam (sajam) jenis celurit tersebut juga turut diamankan petugas.

“Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.

Diberitakan sebelumnya, Maksun Hadi (50), warga Desa Sumber Wuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, menjadi korban pembacokan oleh Miskal (40) yang diduga preman tambang pasir pada Selasa (5/2/2019) petang. Akibatnya korban mengalami luka di tangan kirinya dan kini dirawat di RSUD dr Haryoto Lumajang. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here