Malang, restorasihukum.com – Awal tahun 2026, Polres Malang Polda Jawa Timur menertibkan sarana yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Penertiban dilaksanakan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 15.10 WIB oleh jajaran Polsek Kalipare. Petugas mendatangi lokasi yang berada di tengah kebun tebu sesuai informasi yang diterima dari warga.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan pemberitaan terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun, polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk sabung ayam.
“Di lokasi sudah tidak ada aktivitas perjudian, namun ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam sehingga langsung dilakukan pembongkaran dan pemusnahan,” ujar AKP Bambang.
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk praktik perjudian. AKP Bambang menambahkan bahwa sarana yang ditemukan dibongkar dan dimusnahkan agar tidak bisa dimanfaatkan kembali.
Polres Malang juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat perjudian dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa. Masyarakat diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 bebas pulsa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas AKP Bambang.(Red)










