Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan Di Bekuk Polres Pasuruan

0
318

Pasuruan, restorasihukum.com –  FR dan MED harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Pasuruan, setelah melakukan aksi tindak pidana pembunuhan dan  pencurian dengan kekerasan secara bersama -sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban bernama Moh Ghufron (52), Dusun Karanganyar Barat, Desa Karangsentul,. Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Sedang kedua tersangka adalah warga Kecamatan Gondangwetan yang masih berumur belasan tahun.

Diketahui pada hari Minggu, (24/10/21) sekitar pukul 03.00 wib didepan warung milik korban Dusun Gogoran, Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Dua orang pelaku berniat membobol warung korban, karena kepergok sang pemilik warung, tersangka FR langsung Menyerang dengan golok. 

“Awalnya kedua pelaku mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih dari arah selatan akan menjalankan aksinya membobol warung, tapi aksinya kepergok pemilik warung dan sempat memukul tersangka, kemudian FR langsung mengambil golok yang sudah dipersiapkan dan langsung membacok punggung  korban yang lengah sebanyak 3 kali dan kepalanya 1 kali. Kemudian memukulnya dengan pipa galvalum. Sedangkan MED mengambil botol fanta langsung ikut memukul wajah korban sampai tersungkur ke tanah. Setelah itu, tersangka FR mengambil kursi dan membantingkan ke korban sampai tak bernyawa,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M,Si dalam press release dihalaman Mapolres Pasuruan, Senin, (1/01/21).

Motif pelaku adalah ingin mengambil barang-barang korban. Adapun barang bukti yang di amankan 1 buah kursi milik korban yang terdapat bercak darah, 1 sandal milik pelaku, pecahan botol fanta, 1 pipa galvalum, Baju celana milik korban, 1gembok milik korban, 1unit sepeda Honda beat warna putih milik korban yang digunakan tersangka beraksi.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan di jerat dengan pasal 340 KUHP sub 339 KUHP atau pasal 345 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here