TERBONGKAR! Dugaan Misteri Limbah B3 Sulfur di CPA Mudi Tuban, 4 Surat Konfirmasi Media Restorasi Hukum Dibungkam Dari Tuban Hingga Jakarta

0
5

 

:

TUBAN, Media Restorasi Hukum – Potret buram pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jawa Timur kembali terkuak. Kali ini sorotan mengarah ke salah satu objek vital nasional, yakni *Central Processing Area (CPA) Mudi milik PT Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field* yang berlokasi di *VXRC+9VQ, Kayunan, Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62372.*

Media Restorasi Hukum menemukan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Limbah B3 Sulfur dengan Kode *B107-1 / B108-1* yang dihasilkan dari aktivitas pemurnian minyak dan gas di lokasi tersebut. Limbah Sulfur merupakan limbah B3 Kategori 1 yang bersifat mudah terbakar, beracun, dan wajib dikelola secara khusus sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, redaksi telah melayangkan *4 (empat) surat konfirmasi resmi secara berlapis pada tanggal 6 Agustus 2026.*

Namun hingga berita pembukaan ini ditayangkan pada *16 September 2026, atau 27 hari melewati tenggat 10 hari kerja*, keempat instansi tersebut *kompak bungkam.*

RINCIAN 4 SURAT YANG DILAYANGKAN:

1. Nomor: 0266/VIII/26/MRH/Konf/2026
Kepada: *Field Manager PT. PERTAMINA EP – ASSET 4 SUKOWATI FIELD* di CPA Mudi, Soko, Tuban.

2. Nomor: 0267/VIII/26/MRH/Konf/2026
Kepada: *Pertamina Contact Center 135 – Untuk Pengaduan/Layanan Umum*
Grha Pertamina, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat.

3. Nomor: 0268/VIII/26/MRH/Konf/2026
Kepada: *Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur* di Surabaya.

4. Nomor: 0270/VIII/26/MRH/Konf/2026
Kepada: *Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa* di Juanda, Sidoarjo.

Keempat surat ditandatangani langsung oleh *Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono, S.H., M.H.*

4 PERTANYAAN KRUSIAL YANG TAK DIJAWAB:

1. Berapa volume Limbah B3 Sulfur Kode B107-1/B108-1 yang dihasilkan per bulan di CPA Mudi?
2. Limbah Sulfur tersebut dijadikan apa / dikirim kemana? Mohon sebutkan perusahaan pengolah/pemanfaat + nomor kontraknya.
3. Apakah sudah ada Izin Pemanfaatan Limbah B3 dari KLHK dan Izin TPS B3 dari DLH Jatim?
4. Mohon dilampirkan Manifest 3 bulan terakhir + Laporan Pengelolaan Limbah.

“Surat ke lapangan sudah, surat ke pusat Jakarta sudah, surat ke pengawas DLH dan penegak hukum Gakkum juga sudah. Bahkan tembusan kami kirim ke DLH Kabupaten Tuban. Ini membuktikan kami sudah sangat patuh pada mekanisme hak jawab dan cover both side. Jika mereka bungkam, patut diduga ada yang ditutupi,” tegas Rudik Hartono kepada redaksi.

Padahal, sesuai Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

Media Restorasi Hukum memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Pertamina EP, DLH Provinsi Jatim, dan Gakkum KLHK Wilayah Jawa. Bersambung ke edisi II: Penelusuran Izin TPS B3 dan Manifest Sulfur.

*Pewarta: Tim Investigasi Nasional | Editor: Redaksi*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here