Diduga Halangi Penyitaan Negara, Pengusaha Sawit di Riau Bangun “Parit Gajah” dan Kerahkan Massa

0
56

Indragiri Hilir, restorasihukum.com — Upaya penertiban lahan perkebunan sawit ilegal di Indragiri Hilir diwarnai dugaan perlawanan terbuka dari pihak swasta. Seorang pengusaha sawit bernama Gindo Naibaho diduga melakukan tindakan penghalangan terhadap proses penguasaan lahan yang telah disita negara.

Peristiwa ini mencuat saat tim dari CV Cahaya Putri Melayu bersama perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara turun langsung ke lokasi pada Rabu (25/3/2026) untuk menindaklanjuti penguasaan lahan sitaan. Di lapangan, tim menemukan sejumlah hambatan fisik berupa galian parit besar yang dikenal sebagai “parit gajah”.

Parit tersebut membelah area perkebunan dan dinilai menjadi penghalang serius bagi akses kendaraan maupun personel. Berdasarkan keterangan warga, galian itu diduga dibuat setelah status penyitaan lahan diumumkan.

Selain itu, ditemukan pula dugaan perusakan terhadap plang penyitaan yang sebelumnya dipasang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menunjukkan indikasi penolakan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ketegangan di lapangan juga dipicu oleh kehadiran sekelompok massa yang diduga dikerahkan untuk mempertahankan lahan tersebut. Kondisi ini membuat tim penguasaan lahan mengalami kendala dalam menjalankan mandat negara.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai upaya penghalangan terhadap penguasaan aset negara merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum.

“Apa yang terjadi ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi sudah mengarah pada pembangkangan terhadap negara,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (26/3/2026).

Di sisi lain, pihak CV Cahaya Putri Melayu menegaskan bahwa mereka menjalankan proses berdasarkan dasar hukum yang sah. Mereka menilai tindakan penghalangan di lapangan berpotensi mengganggu kepastian hukum serta iklim investasi.

Sementara itu, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan lahan sawit ilegal dan mengembalikan aset negara.

Kasus di Indragiri Hilir ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di sektor perkebunan. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan daerah, diharapkan dapat mengambil langkah tegas guna memastikan proses penguasaan lahan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga wibawa hukum negara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here