Prof. Topo: Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional Beri Hakim Ruang Pertimbangan Keadilan Masyarakat

0
69

Jakarta,restorasihukum.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan ruang lebih luas bagi hakim dalam mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat saat menjatuhkan putusan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Bastrajak Diklat Kumdil).

Pelatihan yang berlangsung sejak 28 Agustus hingga 4 September 2025 ini diikuti oleh para hakim pidana tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia secara daring.

“KUHP Nasional merupakan manifestasi konkret dari upaya menempatkan hukum pidana Indonesia pada posisi yang lebih progresif. Orientasinya kini tidak lagi murni retributif, tetapi lebih menekankan pada pendekatan keadilan restoratif yang humanis,” ujar Prof. Topo, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, kehadiran KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia. Hukum tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai budaya, norma sosial, dan prinsip keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Diskusi Kritis dari Hakim Daerah

Pelatihan ini juga menghadirkan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Hakim PN Tebing Tinggi, Douglas Hard T., S.H., misalnya, menyoroti Pasal 2 KUHP Nasional yang berpotensi menimbulkan konflik antara hukum yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Prof. Topo menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Peraturan Perundang-Undangan untuk menghindari tumpang tindih antara hukum adat dan sanksi pidana dalam peraturan pemerintah.

Sementara itu, Hakim PN Kotabumi, Novritsar Hasintongan Pakpahan, mempertanyakan fleksibilitas dalam penerapan Pasal 54 KUHP Nasional tentang pedoman pemidanaan. Prof. Topo menekankan bahwa pedoman tersebut justru memberi kebebasan terukur bagi hakim, bukan membatasi.

“Pedoman itu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari bentuk kesalahan, motif, hingga sikap setelah perbuatan. Semua itu menegaskan bahwa hakim tidak lagi hanya menjadi corong undang-undang, tapi juga agen keadilan masyarakat,” jelasnya.

Tantangan Paradigma Baru

Prof. Topo menutup sesi pelatihan dengan menekankan pentingnya adaptasi para aparat penegak hukum terhadap paradigma hukum pidana yang baru. Menurutnya, keberhasilan KUHP Nasional sangat bergantung pada komitmen dan profesionalisme seluruh elemen peradilan dalam menerapkan sistem hukum yang lebih inklusif dan reflektif terhadap nilai-nilai sosial.

“Transformasi ini menuntut perubahan pola pikir. KUHP Nasional bukan hanya dokumen hukum, tapi peta jalan bagi sistem keadilan pidana Indonesia yang lebih bermartabat,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here