Percepatan Huntap Pascabencana, Mendagri Tito: Warga Tak Boleh Lama di Huntara

0
57

Tapanuli Utara,restorasihukum.com — Pemerintah pusat terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera. Langkah ini dilakukan agar warga yang kehilangan tempat tinggal tidak berlarut-larut tinggal di hunian sementara (huntara). Hal ini disampaikan saat meninjau lokasi pembangunan huntap di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (26/3/2026).

Menurut Tito, saat ini penanganan pascabencana telah memasuki fase percepatan pembangunan hunian tetap, setelah tahap hunian sementara hampir selesai.

“Ini memang sudah tahapnya, tahap huntara sudah hampir selesai. Jadi sudah mulai masuk ke tahap percepatan huntap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan huntap dilakukan melalui dua skema, yakni in-situ dan komunal. Pada skema in-situ, masyarakat dapat membangun rumah secara mandiri di lokasi yang aman dengan dukungan dana sebesar Rp60 juta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang dicairkan dalam dua tahap. Selain itu, masyarakat juga dapat menyerahkan proses pembangunan kepada BNPB.

Sementara itu, skema komunal dilakukan dengan membangun hunian dalam satu kawasan yang lahannya disediakan pemerintah daerah. Pembangunan dapat dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga non-pemerintah.

Salah satu contoh penerapan skema komunal berada di Desa Dolok Nauli, yang mendapat dukungan dari Yayasan Buddha Tzu Chi. Yayasan tersebut membangun total 2.603 unit huntap di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rinciannya meliputi 1.000 unit di Aceh, 1.103 unit di Sumatera Utara, serta 500 unit di Sumatera Barat. Khusus untuk Kabupaten Tapanuli Utara, sebanyak 103 unit huntap akan dibangun.

Di sisi lain, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memastikan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan DPRD serta memiliki sertifikat resmi.

Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan perjanjian hukum untuk memastikan status kepemilikan lahan dapat diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Upaya percepatan pembangunan hunian ini juga diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga, antara lain dengan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, PT PLN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BNPB.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here