Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang Ilegal di Murung Raya

0
97

Jakarta, restorasihukum.com — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka berinisial ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak tahun 1999.

Namun, aktivitas perusahaan tersebut telah resmi dihentikan melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tahun 2017 terkait pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan.

Meski demikian, penyidik menemukan bahwa setelah terminasi tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian, yang hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidiair, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here