BUNGKAM! PT CHAROEN POKPHAND SEPANJANG PLANT & DLH SIDOARJO ABAIKAN SURAT KONFIRMASI LIMBAH B3

0
5

Surat 18 Agustus 2026 Soal Izin AMDAL, TPS B3, dan Laporan 6 Bulanan Tak Dijawab. Warga Bringin Wetan Desak Sidak

SIDOARJO, Media Restorasi Hukum – Dugaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan industri Sidoarjo kembali disorot.

PT. Charoen Pokphand Indonesia – Sepanjang Plant yang beralamat di Jl. Raya Suroboyo – Mojokerto KM 19, Bringin Wetan, Bringinbendo, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, hingga kini belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi resmi dari media.

Surat dengan Nomor: 0347/VIII/26/MRH/Konf/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 dilayangkan oleh Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono, Surat tersebut menanyakan 5 poin krusial terkait Limbah B3 yang dihasilkan dari operasional industri pakan ternak.

Tak hanya perusahaan, surat serupa dengan Nomor: 0348/VIII/26/MRH/Konf/2026 juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo di Jl. Raya Siwalanpanji No.36 sebagai instansi pengawas.

5 POIN YANG DITANYAKAN NAMUN TAK DIJAWAB:

1. Perizinan Lingkungan: Apakah PT Charoen Pokphand Indonesia Sepanjang Plant sudah mengantongi Izin Lingkungan / AMDAL / UKL-UPL yang masih berlaku?
2. TPS Limbah B3: Apakah perusahaan memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang telah mendapatkan izin dari Kementerian LHK?
3. Jenis & Pengelolaan: Jenis limbah B3 apa saja yang dihasilkan (oli bekas, aki bekas, kemasan bahan kimia, sludge IPAL) dan bagaimana mekanisme pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan? Bekerjasama dengan perusahaan pengangkut berizin apa?
4. Pelaporan: Apakah laporan pengelolaan limbah B3 per 6 bulan sudah disampaikan rutin ke DLH Kab. Sidoarjo dan KLHK?
5. Komitmen: Bagaimana komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan dan pencegahan pencemaran di wilayah Bringin Wetan?

Dalam surat ditegaskan tenggat jawaban *paling lambat 3×24 jam sejak surat diterima. Namun hingga berita ini ditayangkan pada 16 September 2026, hampir 1 bulan, tidak ada jawaban tertulis baik via email mediarestorasihukum@gmail.com maupun ke kantor redaksi.

“Padahal kami beri klausul jelas, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, maka kami anggap pihak perusahaan tidak keberatan dan berita akan kami tayangkan sesuai data dan fakta yang kami himpun di lapangan,” tegas Rudik Hartono.

DESAKAN SIDAK

Sikap bungkam dua pihak sekaligus – perusahaan sebagai penghasil limbah dan DLH sebagai pengawas – menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga Bringin Wetan.

Media Restorasi Hukum mendesak:
1. DLH Kab. Sidoarjo segera melakukan sidak dan membuka data laporan pengelolaan B3 PT Charoen Pokphand
2. BUPATI SIDOARJO mengevaluasi pengawasan lingkungan di Kecamatan Taman
3. Apabila terbukti tidak memiliki izin TPS B3 atau tidak melaporkan, dapat dijerat *UU No.32/2009 tentang PPLH Pasal 102* dengan ancaman pidana.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Sepanjang Plant dan DLH Kab. Sidoarjo.

*Pewarta: Tim Investigasi Media Restorasi Hukum*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here