Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel Kabur Saat OTT

0
46

Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) sehingga saat ini belum ditahan.

Tri Taruna ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. KPK sebelumnya meminta yang bersangkutan kooperatif, namun hingga kini ia belum menyerahkan diri.

“Dari tiga orang tersangka, dua telah ditahan, sedangkan satu masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan segera kooperatif dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan, langkah selanjutnya KPK adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna. OTT ini merupakan operasi tangkap tangan kesebelas KPK sepanjang 2025, yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here