Bupati Bekasi Ade Kuswara Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

0
67

Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan SRJ, seorang pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah cukup untuk mendukung proses hukum.

“Setelah gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, serta SRJ dari pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap, sedangkan SRJ berperan sebagai pemberi suap. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara SRJ dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

OTT ini merupakan operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Dalam penindakan pada 18 Desember 2025, penyidik mengamankan total 10 orang di Kabupaten Bekasi, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek tersebut.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah sekaligus mengingatkan bahwa praktik suap masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola proyek pemerintah di Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here