Jember, restorasihukum.com – Terkait dengan kejadian adanya dugaan pengrusakan hutan hingga indikasi pencurian kayu atau ilegal logging wilayah kerja Perum Perhutani Kph Jember ahir-ahir ini banyak menuai kontroversi.
Dengan mengacu pada beberapa fakta di lapangan seperti BKPH ambulu RPH Sabrang dan mandiku. Tampak terlihat ada beberapa titik kawasan hutan adanya pohon jati yang sengaja di potong atau di tebang, selain itu, terlihat juga adanya potongan kayu sonokeling tergolong jenis kayu indah 1 berada di sebuah bangunan yang diduga salah satu lokasi tempat kejadian pencurian wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi Edy selalu Asper wilayah Ambulu menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan tindakan preventif dengan patroli rutin dan juga pasang plang larangan. “Langkah sy patroli preventif buat plang larangan dan sy laporkan pimpinan, monggo klo punya info A1terkait pelaku pencurian sy tangkap.” Ungkapnya singkat.
Menurut sumber yang minta di save identitas nya mengutarakan “wilayah Kph Jember memang sudah lama dan sering terjadi hal seperti itu (pengrusakan hutan dan ilegal logging) ya masak asper tidak tau dengan kejadian bertahun tahun di wilayahnya, kan mustahil kalau jajaran Adm, Waka hingga Krph tidak tau, terus kalau tau kenapa ko bisa terjadi terus menerus, apa namanya itu kalau tidak dibiarkan. ” Ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan saat ini, siapa saja yang terlibat hingga kegiatan ilegal tersebut seakan akan menjadi legal dan kuat dugaan pelakunya kebal hukum hingga berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dan kuat dugaan adanya keterlibatan oknum APH.
Dari pantauan tim ungkap fakta yuridis media restorasihuku.com di lapangan sudah beberapa kali tim dari perhutani pusat hingga divre Jawa timur turun ke lapangan , tapi lagi-lagi tidak ada pengaruh sama sekali yang artinya setelah tim turun masih ada kejadian lagi dan di tempat yang tidak jauh dari lokasi pertama ditemukan adanya bekas potongan atau tunggak pohon milik negara tersebut . (Red/tim)















