Sidoarjo, restorasihukum.com – Diduga kuat tidak memiliki ijin pengolahan hasil olahan PT SBS dilaporkan Ke Kasat Reskrim Polres Kota Sidoarjo pada beberapa waktu lalu agar segera ada tindakan hukum sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan oleh PT SBS.
Dari hasil informasi bahwa setiap perusahaan yang memiliki mesin pengolahan limbah sludge oil dan oli bekas wajib memiliki : amdal untuk usaha pengolahan bukan amdal kawasan dari DLHK, perling (persetujuan lingkungan) dari DLHK dan Sk pemanfaatan dari KLHK. serta ijin usaha pengolahan hasil olahan dari DITJEN MIGAS cq BKPM yang di sertai juga dengan COI, PLO, RLA (Kelengkapan mesin pengolahan). Sementara PT.SBS diduga kuat tidak memiliki izin tersebut diatas. Hanya amdal kawasan milik Safe n Lock.
Menurut Akp Oscar pasca di beri laporan informasi tersebut menyampaikan akan memerintahkan anggotanya untuk segera lidik ke lokasi dimaksud dan berterimakasih atas informasi tersebut. ” Terimakasih atas informaaihnya, segera anggota turun ke lokasi.” Ungkapnya singkat.
Dengan adanya temuan tersebut diharapkan pihak kasat Reskrim dapat bertindak tegas sesuai undang undang yang berlaku bilamana ditemukan pelanggaran sesuai dengan informasi yang didapat tim ungkap fakta yuridis media restoraaihukum.com bersama tim. (Red/tim)













