Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
Penyerahan Tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
YHF, yang merupakan Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023, diduga melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama Marcella Santoso dengan memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT. LAHP tersebut kemudian diberikan kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata.
Dokumen LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam putusan TUN dan perdata yang selanjutnya dimanfaatkan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.(Red)











