Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mengadakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) serta Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) pada Rabu, 28 Mei 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Direktur IV Irene Putrie, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk menciptakan suasana yang mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis nasional.
JAM Intel juga menyampaikan penghargaan atas kepercayaan dari berbagai instansi pemerintah dan BUMN yang memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk menjalankan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Menurutnya, pengamanan ini merupakan kewenangan intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 16 Tahun 2004 dan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang memungkinkan Kejaksaan menciptakan kondisi kondusif untuk pembangunan.
Dalam kesempatan ini, dilakukan entry meeting dan penandatanganan Pakta Integritas untuk proyek-proyek strategis dengan total nilai mencapai Rp11,9 triliun. Proyek tersebut meliputi:
- Pembangunan akses jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN);
- Pengembangan bandar udara serta fasilitas pendukung keselamatan penerbangan;
- Pembangunan dermaga dan pelabuhan;
- Peningkatan konektivitas sistem transportasi perkotaan.
JAM Intel menekankan bahwa pelaksanaan PPS harus berlandaskan pada prinsip-prinsip objektif, profesional, koordinatif, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis JAM Intel Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023.
“PPS bertujuan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana. Pengamanan ini tidak memberikan kekebalan hukum kepada personel proyek, sehingga pelanggaran akan tetap ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar JAM Intel.
Dalam proses PPS, Kejaksaan mengidentifikasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), antara lain:
- Gangguan terhadap personel pelaksana proyek;
- Ancaman terhadap materiil dan/atau aset yang bisa menghambat pengadaan atau pemanfaatan aset negara;
- Hambatan birokrasi yang menyebabkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Pada sesi exit meeting, JAM Intel menyatakan bahwa PPS untuk proyek yang diajukan telah selesai karena seluruh AGHT berhasil dimitigasi. Proyek strategis yang sudah rampung meliputi:
- Ruas tol Binjai–Pangkalan Brandan (investasi Rp11,6 triliun);
- Ruas tol Kula Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun);
- Proyek perkeretaapian di Jawa Tengah (Rp1,59 triliun);
- Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang dan Batam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Rp2,49 triliun).
JAM Intel menambahkan, selesainya pembangunan tol dan proyek perkeretaapian akan meningkatkan konektivitas wilayah dan pelayanan publik secara signifikan. Ia juga menekankan pentingnya perawatan infrastruktur agar manfaatnya tetap optimal dan berkelanjutan.
Mengenai PDN, JAM Intel mengingatkan pentingnya penguatan keamanan data mengingat adanya serangan siber sebelumnya. Ia meminta audit menyeluruh dan review dari BPKP untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara.
Di akhir sambutannya, JAM Intel mengingatkan semua pihak untuk menjauhi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi simbol komitmen bersama menjaga integritas dan profesionalisme selama pelaksanaan proyek.
Ia optimis, dengan kerja sama seluruh pihak, proyek strategis akan selesai tepat waktu, sesuai mutu, dan tepat sasaran.
Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), termasuk BUMN seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, Perum Airnav, dan PT Hutama Karya. (Red)













