Sorong, restorasihukum.com – Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Pusat terus melakukan manuver strategis guna memperkuat fondasi kelembagaan di daerah. Pada Senin (12/10/2026), TP Posyandu Pusat resmi mengeksekusi Sosialisasi Kebijakan Registrasi dan Temu Kader di Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Langkah taktis ini diinisiasi untuk membangun basis data Posyandu berskala nasional yang tertib dan akurat. Basis data tersebut akan menjadi pijakan utama dalam memperkuat pembinaan sekaligus mengawal implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat akar rumput.
Mewakili Ketua Umum TP Posyandu Tri Tito Karnavian, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Umum TP Posyandu Pusat Safriati Safrizal memberikan instruksi tegas terkait tata kelola data. Ia menekankan bahwa registrasi merupakan instrumen krusial untuk memetakan kondisi riil kelembagaan serta mengukur kebutuhan pembinaan di setiap wilayah.
“Registrasi Posyandu tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan administrasi untuk memperoleh nomor. Registrasi menjadi pintu masuk untuk membangun data Posyandu nasional yang tertib akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Safriati di hadapan para peserta.
Transformasi kelembagaan ini secara resmi memperluas peran Posyandu dari yang semula berpusat pada layanan kesehatan menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk enam layanan dasar. Keenam bidang tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), hingga urusan sosial.
Lebih lanjut, Safriati mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah bahwa pencetakan nomor registrasi bukanlah garis akhir. Ia menuntut agar pemerintah daerah dan TP Posyandu memastikan lembaga yang telah teregistrasi tetap dibina, didampingi, dan dikembangkan kapasitasnya agar eksekusi layanan enam bidang SPM benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan tata kelola registrasi ini mengamanatkan koordinasi berjenjang yang ketat mulai dari level desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Perangkat daerah yang membidangi enam SPM tersebut juga diinstruksikan untuk turun tangan langsung dalam membina kader Posyandu.
Di luar urusan penguatan registrasi kelembagaan, forum ini turut menyoroti mandat krusial Posyandu dalam skema Desa/Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC). Kader diinstruksikan untuk proaktif mengedukasi warga, mendeteksi gejala awal, serta mengawal masyarakat mengakses fasilitas kesehatan tanpa mengambil alih porsi penegakan diagnosis yang tetap menjadi otoritas mutlak tenaga medis.
Agenda strategis yang digelar secara hybrid ini melibatkan 110 peserta dari berbagai unsur pemerintahan. Turut hadir mengawal jalannya sosialisasi antara lain Ketua TP Posyandu Provinsi Papua Barat Daya, Ketua TP Posyandu Kota dan Kabupaten Sorong, jajaran kepala perangkat daerah terkait, hingga para camat, kepala desa, lurah, dan pengurus Posyandu setempat. (Red)














