Jakarta, restorasihukum.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan Kutipan Risalah Lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang terjual senilai Rp12.396.028.000.
Serah terima tersebut dilaksanakan di Kantor BPA Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026). Lelang dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Perkara tersebut melibatkan terpidana Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian. Perkara bermula pada 1992 hingga 1996 ketika Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto selaku mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa bersama Sherny Kojongian selaku mantan Direktur PT Bank Harapan Sentosa menerima dan menyalahgunakan fasilitas dana KLBI.
Dana KLBI tersebut kemudian disalurkan kepada enam perusahaan grup PT BHS. Akibatnya, dana menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS. Kondisi tersebut berujung pada likuidasi PT BHS pada 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian negara c.q. Bank Indonesia sebesar Rp2,65 triliun.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana dihukum secara tanggung renteng membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap aset eks Gedung Bank BHS atas nama terpidana Eko Edi Putranto yang berlokasi di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Aset tersebut kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Eko Edi Putranto.
Aset yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada pemenang lelang pada Rabu (23/9/2026).
Kejaksaan melalui BPA menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana untuk kemudian diselesaikan guna memenuhi sisa pembayaran uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (RED)













