Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat implementasi kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Pemda diminta melakukan sosialisasi hingga memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengatakan, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi penerapan kewajiban halal.
Hal tersebut disampaikan Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Aula Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“[Pemda diminta] melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Wiyagus.
Selain sosialisasi, Pemda didorong mengajak pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Dukungan juga dapat diberikan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.
Wiyagus menjelaskan, meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat, Pemda memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan wajib halal di daerah. Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada Pemda.
“Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal,” tandasnya.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 22 September 2026, tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan capaian sertifikasi tertinggi, yakni sekitar 1,1 juta sertifikat, disusul Jawa Tengah sekitar 806 ribu sertifikat dan Jawa Timur sekitar 690 ribu sertifikat. Sementara itu, Kalimantan Barat tercatat memiliki 22.605 sertifikat yang mencakup 132.406 produk.
Menurut Wiyagus, capaian tersebut menunjukkan proses sertifikasi halal telah berjalan secara masif. Namun, kesenjangan capaian antardaerah perlu menjadi perhatian agar implementasi kewajiban halal dapat berlangsung secara merata.
Kemendagri juga siap memfasilitasi Pemda dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang selaras dengan karakteristik daerah masing-masing.
Rapat tersebut turut dihadiri Menko PMK Pratikno, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala BPJPH Haikal Hassan, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, serta sejumlah pihak terkait. (RED)













