Kejagung Periksa Saksi Balai BPKH XX Lampung Terkait Dugaan Korupsi PT PSMI

0
7

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni APBN, yang tercatat sebagai pihak dari Balai BPKH XX Lampung pada periode 2013 hingga 2016.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here