Jakarta, restorasihukum.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) menjalin kolaborasi strategis untuk memperkuat penerapan kebijakan daerah berbasis bukti dan inovasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola kebijakan publik di seluruh Indonesia. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang diintegrasikan dengan Indeks Inovasi Daerah (IID).
Inisiatif tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis bukti (evidence-based policy), sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045.
Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menilai peningkatan kualitas kebijakan dan inovasi daerah merupakan dua aspek yang saling melengkapi.
“Inovasi tidak akan berumur panjang tanpa kebijakan yang berkualitas, dan kebijakan akan kehilangan relevansinya tanpa inovasi yang hidup. Karena itu, sinergi antara IKK dan IID menjadi kunci reformasi kebijakan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusharto menegaskan perlunya pemerintah daerah (Pemda) berani meninggalkan pendekatan kebijakan intuitif dan beralih ke kebijakan berbasis bukti. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan lahir dari diagnosis yang tepat, bukan dari tekanan politik atau rutinitas administratif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis.
Data BSKDN mencatat, jumlah inovasi daerah melonjak signifikan dari 3.718 inovasi pada 2018 menjadi 36.742 inovasi pada 2025, dengan melibatkan 531 pemerintah daerah. Meski demikian, masih terdapat 15 kabupaten yang belum melaporkan inovasinya sejak 2023, di antaranya Puncak Jaya, Tambrauw, dan Maybrat.
Adapun daerah dengan capaian tertinggi pada Indeks Inovasi Daerah 2024 antara lain Kabupaten Banyuwangi (98,86), Kota Surabaya (94,17), dan Kabupaten Situbondo (94,13). Sementara itu, Kabupaten Pandeglang mencatat nilai terendah dengan skor 4,30.
Dari sisi kualitas kebijakan, sebanyak 546 Pemda telah terdaftar dalam sistem IKK, dan 333 di antaranya telah menyelesaikan proses self-assessment. Target nasional dalam RPJMN 2025–2029 menargetkan 85 persen instansi pemerintah memperoleh nilai minimal “Baik” pada tahun 2029, naik dari 30 persen pada 2025.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan SDM dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN, David Yama, menekankan pentingnya perubahan pola pikir birokrasi.
Ia mengingatkan agar para pejabat daerah tidak menjadi gambler dalam membuat kebijakan, melainkan mendasarkan setiap keputusan publik pada riset dan bukti yang kuat sebagai fondasi pemerintahan yang efektif.
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN, Agus Sudrajat, menegaskan bahwa pengukuran IKK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk menilai kemampuan lembaga pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin mengubah cara berpikir para perancang kebijakan, dari sekadar menulis naskah menjadi merancang perubahan. Kebijakan yang baik harus berbasis data, diuji secara ilmiah, dan memberi manfaat konkret bagi publik,” tegas Agus.
Agus mengatakan LAN berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur negara, peneliti, dan analis kebijakan agar memiliki kemampuan analitis yang kuat dan berorientasi pada hasil. “Kita ingin setiap instansi pemerintah memiliki ekosistem kebijakan yang sehat, di mana perencana, peneliti, dan analis bekerja dalam satu siklus pembelajaran yang terus berkembang,” tambahnya.
Menurutnya, IKK bukan alat untuk menghukum, melainkan instrumen pembelajaran dan akuntabilitas publik. Hasil pengukuran akan menjadi cermin untuk menilai posisi kebijakan saat ini serta panduan dalam menentukan arah perbaikan secara sistematis.
Agus menutup paparannya dengan menegaskan bahwa peningkatan kualitas kebijakan publik merupakan fondasi pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045. Ia menilai, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada tataran prosedural, tetapi harus mampu melahirkan kebijakan yang mendorong kesejahteraan, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan pemerintahan bekerja efektif untuk rakyat.(Red)









