KONYOL! DLH Kabupaten Malang Diduga Kecolongan dan Dikelabui PT Surya Kemasindo Saat Sidak Lapangan – Limbah B3 Disulap Jadi Bersih, Botol BBM Subsidi Dihilangkan

0
2

MALANG, restorasihukum.com – Ada-ada saja ulah *PT Surya Kemasindo, Jl. Melati No.71 Sekarpuro, Pakis, Malang.* Tidak hanya diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk mesin cetak KOMORI dan membuang limbah B3 ke drainase warga, perusahaan karton box & offset printing ini juga diduga *mengelabui petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan.*

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Restorasi Hukum, *DLH Kabupaten Malang memang pernah melakukan sidak ke PT Surya Kemasindo di Jl Melati 71 Pakis.* Namun sidak tersebut diduga hanya formalitas dan berhasil dikelabui oleh manajemen perusahaan.

Bagaimana Modusnya Mengelabui DLH?

Sumber internal yang enggan disebut namanya membocorkan modus licik PT Surya Kemasindo saat DLH datang:

1. Modus Hilangkan Botol BBM Subsidi:
Saat hari biasa, di bawah mesin KOMORI berserakan botol air mineral bekas berisi Pertalite / Solar subsidi hasil langsiran dari SPBU. Namun *saat DLH mau sidak (karena sudah dapat bocoran), semua botol tersebut langsung disembunyikan di gudang belakang dan lantai disiram solar agar terlihat bersih.* Petugas DLH yang datang pun terkecoh, dikira pabrik bersih tidak pakai BBM subsidi.

2. Modus Sulap Limbah B3 Jadi Bersih:
Limbah campuran tinta, oli, dan BBM yang biasanya menggenang di lantai dan dibuang langsung ke drainase warga, *saat sidak DLH tiba-tiba hilang.* Lantai dicat ulang, selokan di depan pabrik yang biasanya hitam dan berbau, sehari sebelum sidak *dikuras dan diisi air bersih* agar tidak terlihat tercemar.

3. Modus Tampilkan TPS B3 Palsu:
PT Surya Kemasindo diduga menampilkan TPS B3 abal-abal yang baru dibuat dadakan saat sidak DLH datang. Padahal dalam kesehariannya, limbah B3 dibuang sembarangan tanpa TPS.

“DLH Kabupaten Malang kecolongan! Mereka datang sidak tapi sudah dikelabui. Petugas DLH hanya diajak keliling area depan yang sudah dibersihkan, tidak diajak ke belakang mesin KOMORI dan tidak diajak cek saluran drainase pembuangan limbah yang sebenarnya. Ini namanya pembodohan terhadap petugas negara,” ungkap sumber Restorasi Hukum.

DLH Kabupaten Malang Wajib Sidak Ulang Diam-Diam!

Atas dugaan pengelabuan ini, Restorasi Hukum mendesak *Kepala DLH Kabupaten Malang* untuk melakukan *Sidak Ulang Secara Diam-Diam Tanpa Pemberitahuan (Sidak Senyap)* ke PT Surya Kemasindo.

“Sidak itu jangan pakai surat resmi dulu, jangan kasih tau manajemen. Datang jam 7 pagi atau jam 10 malam saat mesin KOMORI beroperasi. Pasti akan ketemu botol-botol BBM subsidi di bawah mesin dan selokan yang hitam pekat berbau tinta. Kalau sidak pakai pemberitahuan, ya jelas dikelabui,” tegas Pimred Restorasi Hukum.

Jika terbukti mengelabui petugas DLH dan tetap membuang limbah B3 ke media lingkungan, PT Surya Kemasindo tidak hanya melanggar UU Lingkungan, tapi juga bisa dijerat *Pasal 221 KUHP tentang Menghalang-halangi Penyidikan dan Memberikan Keterangan Palsu kepada Petugas.*

Ditreskrimsus Polda Jatim Juga Wajib Turun, Jangan Hanya DLH!

Karena ada dugaan pidana Migas (BBM subsidi) dan pidana lingkungan (Limbah B3) plus dugaan mengelabui petugas DLH, maka *Ditreskrimsus Polda Jatim tidak boleh diam.*

Restorasi Hukum sudah melaporkan PT Surya Kemasindo sejak *25 September 2025 (Nomor: 0414/RH/IX/2025)* ke Ditreskrimsus Polda Jatim Cq. Tipidter, namun hingga Oktober 2026 belum ada Sidak gabungan Polda – DLH.

“Kalau DLH saja bisa dikelabui, apalagi kalau hanya sidak DLH saja. Harus gabungan Polda Jatim Tipidter + DLH + Lab Lingkungan + Polres Malang. Ambil sampel air selokan di depan Jl Melati 71 itu, ambil sampel tanah di bawah mesin KOMORI. Pasti positif mengandung limbah B3,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DLH Kabupaten Malang dan manajemen PT Surya Kemasindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengelabuan sidak tersebut.

(TIM INVESTIGASI – RESTORASI HUKUM – PAKIS MALANG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here