Konfirmasi Tim Restorasi Hukum dibalas Kades: “khusus kendaraan pengangkut sampah SSI kesepakatan”. 3 pertanyaan dasar hukum + aliran dana Rp5rb-20rb belum dijawab hingga berita tayang
MALANG – RESTORASI HUKUM, 11 Juni 2026
Bukti digital menjerat. Kepala Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, P. Subadi, secara tertulis melalui WhatsApp mengakui adanya pungutan di jalan menuju TPA Randuagung. Pengakuan itu terekam pada Selasa, 10 Juni 2026 pukul 16.11 WIB.
Saat TIM Restorasi Hukum meminta konfirmasi 2×24 jam untuk kelengkapan pemberitaan, Kades Subadi menjawab: “Mohon maaf mohon ijin itu khusus kendaraan pengangkut sampah ssi kesepakatan…”
KALIMAT “KESEPAKATAN” = BUNUH DIRI HUKUM
Kalimat Kades itu justru membuka 3 masalah hukum sekaligus:
1. *Ngaku Ada Pungutan Tanpa Dasar*: Kata “kesepakatan SSI” = pengakuan tidak ada Perda Kabupaten Malang atau Perbup yang mengatur. Jalan umum dipungut pakai “kesepakatan” paguyuban/PT. Padahal Pasal 75 UU 22/2009 tentang Jalan: jalan umum dilarang dipungut bayaran kecuali jalan tol.
2. *Kontradiksi Fakta*: TIM langsung konfirmasi 16.14 WIB: _”Tapi di lapangan tidak sesuai… ada truk yang melintas juga dipungut”_. Ada bukti video truk material/bangunan bayar Rp20.000. Berarti “khusus sampah” hanya kamuflase.
3. *Aliran Dana Gelap*: TIM desak 16.18 WIB: “Uang iuran Rp5rb-20rb masuk kas desa atau kas paguyuban? Ada laporan keuangan transparan nggak Pak?” Hingga berita ini tayang, Kades belum menjawab 1×24 jam.
PAKAR HUKUM: INI UNSUR PIDANA LENGKAP
Praktisi hukum menilai chat WA itu sudah memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan/Pungli: memaksa orang membayar untuk melintas jalan umum. Ancaman: 9 tahun penjara.
“Ditambah Pasal 423 KUHP untuk pejabat yang menyalahgunakan wewenang memungut bayaran. Kalau ‘kesepakatan’ dijadikan dalih, maka semua gang, makam, sekolah bisa bikin ‘kesepakatan’ narik uang,” ujar sumber hukum yang dikonfirmasi Tim.
4 TUNTUTAN “SKAKMAT” TIM RESTORASI HUKUM:
1. *Bupati Malang + DPU Bina Marga Kab Malang*: Bongkar/copot gerbang + palang liar di akses TPA Randuagung hari ini juga. Pasang plang “JALAN UMUM GRATIS”.
2. *Inspektorat Kab Malang*: Audit aliran dana iuran Rp5rb-20rb sejak kapan berjalan, total berapa, masuk rekening siapa.
3. *Saber Pungli Polda Jatim*: Panggil Kades Subadi + pengelola SSI + koordinator paguyuban. Periksa “kesepakatan” yang disebut Kades.
4. *Kades Randuagung Subadi*: Publikasikan Perdes/Perbup jika memang ada dasar hukumnya. Jika tidak ada, minta maaf terbuka + kembalikan uang pungutan ke sopir truk.
PERNYATAAN PENUTUP:
“Screenshot WA Kades Subadi jam 16.11 WIB sudah kami amankan. Itu pengakuan pejabat. Jalan negara bukan lapak ‘kesepakatan’. Rp5.000 dari sopir truk sampah + Rp20.000 dari truk material kalau dikali ratusan kendaraan/hari = ratusan juta/bulan. Uang rakyat, bukan uang pribadi. Pemkab Malang harus pilih: menegakkan hukum atau membiarkan ‘gerbang tol liar’ tumbuh di desa,” tegas Tim Restorasi Hukum.
*Lampiran Redaksi*: Screenshot chat WA Kades Subadi 10 Juni 2026 + video truk dipungut.
*Rudik Hartono*
*RestorasiHukum.com | WA Redaksi: * 082333393779













