Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menegaskan kembali bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution sudah tepat dan sesuai hukum. Dalam sidang terbuka untuk umum, majelis hakim yang dipimpin Isinignih Rahayu, dengan anggota Terguh Harianto dan Edi Hasmi, memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, (17/11/2025).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Isinignih Rahayu saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman setelah dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik. Baik terdakwa maupun Penuntut Umum tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT Jakarta. Namun, majelis hakim tingkat banding menilai tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian fakta oleh majelis tingkat pertama.
Dalam bandingnya, penasihat hukum terdakwa mempersoalkan pertimbangan hukum majelis PN Jakarta Utara yang dianggap tidak memenuhi standar ratio decidendi serta dinilai mengabaikan hak imunitas advokat. Mereka meminta majelis banding membebaskan atau melepaskan Razman dari segala tuntutan.
Majelis PT Jakarta menyatakan keberatan tersebut tidak berdasar dan tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Sementara itu, Penuntut Umum juga mengajukan banding dengan alasan pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Namun majelis banding kembali tidak sependapat.
Menurut PT Jakarta, hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis tingkat pertama sudah proporsional dengan tingkat kesalahan terdakwa dan tetap mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena seluruh keberatan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut beralasan untuk dikuatkan,” tutup majelis hakim.
Baik pihak terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk menentukan upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.(Red)














