EKSKAVATOR BERAKSI DI KALIPANG GRATI PASURUAN, DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL MERESAHKAN WARGA

0
4

RestorasiHukum.com | Pasuruan, 13 Juni 2026

GRATI, restorasihukum.com – Aktivitas alat berat terekam beroperasi di lahan terbuka Dusun Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat 13 Juni 2026 pukul 10.21 WIB. Satu unit ekskavator kuning terlihat menggali tebing tanah/batuan di lokasi dengan koordinat 7°43’44.628″S 112°59’57.179″E.

Pantauan Restorasi Hukum area bekas galian membentuk tebing curam berwarna hitam kecoklatan. Lahan sekitar sudah gundul tanpa vegetasi. Tidak terlihat papan informasi izin, nama perusahaan, maupun plang “Wajib Reklamasi” yang seharusnya dipasang di setiap lokasi tambang resmi.

Warga Kalipang resah. “Truk-truk tanah urug lewat pagi-sore, jalannya jadi rusak, debu masuk rumah. Kalau ini ilegal, bahaya buat anak-anak main ke bekas galian. Tebingnya tinggi, rawan longsor,” ujar warga sekitar.

Rawan pidana UU Minerba
Sejak UU No.3/2020, kewenangan izin galian C/tanah urug ada di Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM. Setiap penambangan wajib punya IUP/IUPK + RKAB + izin lingkungan + jaminan reklamasi.

Jika tidak ada izin, kegiatan ini masuk kategori “penambangan tanpa izin PETI” Pasal 158 UU Minerba: pidana penjara maksimal 5 tahun + denda Rp100 miliar. Ditambah Pasal 161B untuk yang menampung/menjual hasil tambang ilegal.

Kerugian negara juga besar: tidak ada PNBP/royalti ke kas daerah, tidak ada jaminan reklamasi, dan jalan desa cepat rusak akibat muatan over tonase.

ESDM Jatim & Satpol PP diminta sidak
Warga mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Gakkum KLHK, dan Satpol PP Kab. Pasuruan segera turun cek legalitas lokasi Kalipang Grati. Poin yang harus diverifikasi:
1. Apakah ada IUP/IUPK + NIB OSS atas nama badan usaha di titik koordinat tersebut
2. Ada tidaknya izin lingkungan/UKL-UPL dan jaminan reklamasi pascatambang
3. Penindakan & penyegelan alat berat jika terbukti ilegal

https://restorasihukum.com sudah cek sistem Minerba One Map Indonesia MOMI. Hingga berita ini naik, belum muncul WIUP/WIUPK resmi di koordinat Kalipang Grati. Kami juga akan melayangkan konfirmasi ke Dinas ESDM Jatim dan Pemkab Pasuruan. Belum ada jawaban.

Tambang liar bukan hanya soal debu. Tebing bekas galian, lubang menganga, dan truk ugal-ugalan sudah makan korban di banyak daerah. Jangan tunggu ada korban jiwa baru Kalipang Grati ditertibkan.

_Reporter: Tim Restorasi Hukum Nasional_
_Foto/Geo: 13 Jun 2026, Perum Kalipang Kec. Grati Kab. Pasuruan_

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here