Hukum Nasional dan Delik Narkotika: Krisis Penafsiran Pidana Percobaan dan Permufakatan

0
76

Jakarta, restorasihukum.com – Pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) memunculkan tantangan dalam penegakan hukum terhadap delik percobaan dan permufakatan jahat narkotika. Dalam UU Narkotika (Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009), pelaku percobaan atau permufakatan dipidana setara dengan pelaku yang menyelesaikan tindak pidana, tanpa pembedaan bobot hukuman.

Sementara itu, KUHP Nasional membedakan sanksi: percobaan dapat dijatuhi maksimal 2/3 pidana pokok, dan permufakatan 1/3 pidana pokok, kecuali pelaku menarik diri atau mencegah tindak pidana. Perbedaan ini menimbulkan ketidakselarasan antara UU Narkotika dan KUHP Nasional.

Frasa “pidana yang sama” dalam UU Narkotika menimbulkan tafsir berbeda. Praktik peradilan sering menjatuhkan pidana kumulatif (penjara dan denda) kepada pelaku percobaan atau permufakatan, berpotensi bertentangan dengan asas lex favor reo yang mengutamakan kepentingan terdakwa.

Bandingkan dengan UU Tipikor dan UU Terorisme, di mana delik pra-pelaksanaan memang dijatuhi pidana setara perbuatan selesai, namun UU Narkotika tidak menjelaskan alasan pengecualian ini, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para pakar menekankan perlunya harmonisasi KUHP Nasional dan UU Narkotika melalui revisi undang-undang atau penyusunan pedoman terpadu bagi aparat penegak hukum. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penerapan hukum yang seragam, proporsional, dan adil bagi semua pihak.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here