Restorasi Hukum | Malang, 13 Juni 2026
NGAJUM, restorasihukum.com – Pekerjaan perbaikan Jalan Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang disorot karena diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Pantauan http://RestorasiHukum.com Jumat 13 Juni 2026 pukul 12.20 WIB, tumpukan pasir/batu split dibiarkan menggunung di badan jalan tikungan, hanya dibatasi police line dan 1 rambu “HATI-HATI ADA PEKERJAAN”.
Tidak terlihat traffic cone, water barrier, rambu pengalih arus, lampu kelip, maupun petugas pengatur lalin. Padahal lokasi dekat plang “Roudlotut Tholabah” yang identik padat santri/warga + kendaraan roda dua. Kondisi ini rawan memicu kecelakaan, apalagi malam hari atau saat hujan.
“Jalan sini sempit, belokan. Tiba-tiba ada tumpukan material tanpa lampu, motor bisa langsung nyemplung. Yang kerja juga nggak pakai rompi safety/helm proyek. Ini K3-nya di mana?” keluh pengendara yang melintas.
Langgar Permen PUPR & UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Permen PUPR No.10/2021 tentang SMKK Konstruksi + Permenaker No.5/1996 tentang SMK3, setiap proyek wajib terapkan manajemen K3. Khusus pekerjaan jalan, SNI 7320:2009 mensyaratkan: rambu pendahulu, rambu peringatan, rambu pengalih, traffic cone jarak 5-10m, lampu peringatan malam, dan petugas flagman.
Minimnya pengamanan melanggar Pasal 87 UU No.13/2003 jo UU Cipta Kerja: pengusaha wajib menerapkan SMK3. Jika terjadi kecelakaan kerja atau laka lantas karena kelalaian K3, kontraktor + PPK bisa diproses pidana & perdata.
Dinas PU CKTR + Disnaker diminta sidak
Warga Ngajum mendesak 3 pihak segera bertindak:
1. *Dinas PU CKTR Kab. Malang* sebagai owner: stop sementara pekerjaan jika K3 tidak dipenuhi, panggil PPK + kontraktor, wajibkan perbaikan rambu & safety sesuai spek kontrak
2. *Disnakertrans Kab. Malang*: audit penerapan SMK3 di lapangan, cek APD pekerja, berikan sanksi administratif jika abai
3. *Satlantas Polres Malang*: evaluasi titik rawan, pasang rambu tambahan + lampu kelip di tikungan Jalan Ngajum
http://RestorasiHukum.com akan melayangkan konfirmasi ke Dinas PU CKTR dan kontraktor pelaksana terkait nama perusahaan, konsultan pengawas, dan rencana perbaikan K3. Belum ada jawaban.
Jalan mulus percuma kalau makan korban. APBD boleh dipakai, tapi nyawa warga Ngajum tidak bisa diganti. K3 bukan formalitas papan proyek, tapi jaminan dasar setiap orang pulang selamat.
_Reporter: Tim Restorasi Hukum Nasional_
_Foto: 13 Jun 2026, Jalan Ngajum Kec. Ngajum Kab. Malang_












