Indramayu, restorasihukum.com– Pasca Meninggalnya Muhamad Abas bin Sukri salah satu siswa kelas 3 SDN Pranti yang disebabkan tenggelam dilokasi Galian C pada tanggal 21 Januari 2015, ketika mengikuti pelajaran olah raga di balong bekas Galian C di tanah milik Pertamina, yang dilakukan Ridwan warga Desa Drunten Wetan Kecamatan Gabus Wetan, kuat dugaan legalitas galian C tersebut bodong alias tidak ada ijin yang resmi dari pemerintah daerah dan patut dipertanyakan.
Pasalnya pekerjaan proyek galian C yang dilakukan Ridwan disinyalir belum mengantongi ijin dari dinas terkait, sebab menurut Ridwan, dirinya tidak mengetahui apakah pekerjaan galian itu sudah ada ijin, ataukah belum, karena menurutnya perijinan galian itu semuanya disimpan oleh pihak kecamatan Gabus Wetan, diakuinya, pekerjaan galian membuat embung atau penampungan air, permintaan dari warga masyarakat yang sawahnya dekat dengan lokasi embung dan pihak kecamatan.
“Pekerjaan galian atas permintaan, warga masyarakat serta ijin dari pihak kecamatan,supaya dirinya membuat embung untuk penampungan air, persediaan mengairi sawah para petani dikala musim kemarau tiba.”Hal itu dikatakan Ridwan beberapa waktu lalu dirumahnyaMasih menurut Ridwan“Awalnya saya tidak mau, terima tawaran warga untuk membuat embung sebagai penampungan air diwilayah itu, tetapi karena didesak warga dan diminta oleh pihak kecamatan Gabus Wetan, akhirnya saya terima tawaran itu. karena sebagian tanahnya bisa digunakan untuk membuat kandang ayam.”Ucapnya.
Ridwan menambahkan, ”Kalau ingin mengetahui surat perijinannya, silahkan datang saja ke Kecamatan Gabus Wetan, karena saya tidak menyimpan.”Pungkasnya. (Dedi)














