JOMBANG, restorasihukum.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang kembali disorot. Pasalnya, instansi tersebut tidak memberikan jawaban atas surat permohonan informasi dan konfirmasi terkait pengelolaan Limbah B3 abu aluminium di *KSU Berkah Logam* yang dilayangkan media sejak 5 Agustus 2026.
Surat dengan *Nomor: 0236/V/VI/MRH/Dumas/2026* itu berisi 4 poin pertanyaan krusial terkait perizinan, volume limbah, manifest pengangkutan, dan aduan masyarakat. Hingga Senin (18/8/2026) atau lebih dari 10 hari kerja, tidak ada jawaban tertulis dari DLH Jombang.
Parahnya, saat redaksi berupaya melakukan konfirmasi via telepon, upaya tersebut justru menemui jalan buntu.
“Saat kami coba hubungi untuk konfirmasi, nomor kami justru diduga diblokir oleh *Ibu Diana selaku Kasi P2 DLH Jombang*. Ini kan aneh, lembaga negara kok menghindar dikonfirmasi media,” ungkap *Rudik Hartono, Pimpinan Redaksi https://restorasihukum.com*.
*Diduga Ada Pembiaran dan Keterlibatan*
Diamnya DLH Jombang ditambah dugaan pemblokiran nomor redaksi menimbulkan kecurigaan publik. Abu aluminium atau slag aluminium merupakan Limbah B3 yang pengelolaannya diatur ketat dalam PP No. 22 Tahun 2021.
“Kalau tidak ada apa-apa, kenapa harus bungkam dan blokir nomor wartawan? Kami menduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam penanganan limbah di KSU Berkah Logam,” tegas Rudik.
Sebelumnya, surat konfirmasi serupa dengan *Nomor: 0235/V/VI/MRH/Dumas/2026* juga dilayangkan ke *Ketua KSU Berkah Logam* di Jl. Perintis No. 105, Desa Kendalsari, Sumobito. Hingga berita ini diturunkan jawaban juga belum diterima.
Restorasi Hukum telah melayangkan tembusan surat kepada *Bupati Jombang* dan *Kepala Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali* agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan pembungkaman pers ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala DLH Jombang dan Ibu Diana belum mendapatkan respon. (Red/tim)











