Gresik, restorasihukum.com – Karena telah mendirikan bangunan tanpa izin diatas tanah pengairan perumahan Gading Intan diduga telah melanggar pasal 389 KUHP dengan ancaman hukuman sesuai yang ada.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Bila diperhatikan unsur-unsur pada pasal 389 KUHP diantaranya adalah:
- Barang siapa/Seseorang/siapapun;
- maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- dengan cara melawan hukum;
- menghancurkan;
- memindahkan;
- membuang atau;
- membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan;
- diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
Artinya adalah:
Memasuki pekarangan orang lain demi suatu keuntungan baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, dengan cara menghancurkan, memindahkan, membuang, merusak batas-batas pekarangan orang lain, maka diancam pidana paling lama dua (2) tahun delapan (8) bulan.
Pemilik pekarangan tersebut harus ada suatu tindakan berupa “tindakan pernyataan kehendak” misalnya dengan:
- perkataan,
- perbuatan,
- tulisan “dilarang masuk”
- tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu.
Bila memperhatikan unsur-unsur di atas, bila pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup tidak mengartikan bahwa orang lain tidak boleh masuk. Tetapi apabila pintu itu tertutup dan dikunci dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka berarti bahwa orang lain tidak boleh masuk.
Baca berita terkait :
Tanpa Izin Tanah Irigasi Dijadikan Fasum Gading Intan
Tetangga anda, orang lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika orang pemilik pekarangan memerintahkan orang yang memasuki rumah/pekarang itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Apabila perintah menyuruh pergi tersebut diulangi sampai tiga kali tetapi tidak diindahkan, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. (red/tim)










