Gunungsitoli, restorasihukum.com – Pada saat Personil Polres Nias sedang mengikuti Upacara perayaan Hut Bhayangkara ke-71 Tahun 2017 di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Nias – Sumatera Utara. (10/7/2017).
Personil Satres Narkoba Polres Nias sekitar Pukul 08.30 wib pagi mendapatkan informasi dari masyarakat tidak bisa disebutkan namanya bahwa ada yang di curigai salah seorang mengedar Shabu nginap di hotel “B” di Jalan Diponegoro Gunungsitoli.
Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan ditepat TKP di kamar No. 211 dilakukan penggerebekan kepada S alias Anto (41) beralamat di Jalan BZ. Hamid Gedung Seroja kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Pada saat penggerebekan tersebut dari Tersangka S (41) didapatkan 1 kardus coklat berisi dan satu bungkus koran di plastik yang terdapat 70 butir Pil yang diduga sebagai Narkoba Jenis Ekstasi.
Selanjutnya Tersangka S (41) di boyong Ke kantor Polisi Satres Narkoba Polres Nias untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S. Kemudian tersangka mengakui bahwa 70 Ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan di berikan kepada salah seorang warga di Kota Gunungsitoli. Ujar Arius Zega kepada wartawan.
Demikian diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH.,MH, kepada PS. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, melalui sambungan selularnya.
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga, SH.,S.IK, menyebutkan dari keterangan tersangka S (41) ia sendiri yang mengirim barang haram tersebut dari medan ke-Gunungsitoli-Nias dengan menggunakan jasa Ekpedisi dan memakai alamat Fiktif di Gunungsitoli. Kemudian Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu kemarin 08 Juli 2017.
Kemudian pada Hari Minggu 09 Juli 2017, ia menggunakan pesawat menuju Kota Gunungsitoli, selanjutnya ia nginap di salah satu Hotel di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli, lalu tersangka sendiri yang menjemput Barang haram tersebut di Pelabuhan Laut Gunungsitoli tadi pagi Senin 10 Juli 2017 dan akhirnya ditangkap oleh Satuan Satres Narkoba Polres Nias. Ungkap Kapolres.
Sementara itu dalam keterangan pengakuan tersangka S (41) ia mempunyai 2 orang putri. Kemudian bahwa Pada Tahun 1995 ia pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus Pembunuhan di Medan.
Selanjutnya setelah keluar dari tahanan 10 Tahun Penjara ia melakukan bisnis menjual barang haram seperti Narkoba untuk menambahan penghasilan dan Kebutuhan. katanya.
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga, SH.,S.IK, dari keterangan Pers hari ini 11 Juli 2017 mengatakan Kepada tersangka S alias Anto (41) dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara dan atau Hukuman Seumur Hidup. Terang Kapolres Nias. (az)











