Polres Nias Ringkus S (41) Pengedar Narkoba Di Gunungsitoli-Nias

0
160
Gunungsitoli, restorasihukum.com – Pada saat Personil  Polres Nias sedang mengikuti  Upacara perayaan Hut  Bhayangkara  ke-71 Tahun 2017 di Lapangan  Merdeka Gunungsitoli, Nias – Sumatera Utara. (10/7/2017).
 
                 Personil  Satres  Narkoba  Polres Nias sekitar Pukul 08.30 wib pagi  mendapatkan informasi dari masyarakat tidak bisa disebutkan namanya bahwa ada yang di curigai salah seorang mengedar Shabu nginap di hotel  “B” di Jalan Diponegoro  Gunungsitoli.
 
                 Kemudian personil  Satres Narkoba melakukan penyelidikan ditepat TKP di kamar No. 211 dilakukan penggerebekan kepada S alias Anto (41) beralamat di Jalan BZ. Hamid Gedung Seroja kelurahan Titi  Kuning  Kecamatan Medan Johor  Kota Medan.
 
                 Pada saat  penggerebekan  tersebut  dari Tersangka S (41) didapatkan 1 kardus coklat berisi  dan satu bungkus koran di plastik yang terdapat 70 butir Pil  yang diduga sebagai  Narkoba Jenis Ekstasi.
 
                 Selanjutnya Tersangka S (41) di boyong Ke kantor Polisi Satres  Narkoba Polres Nias untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S. Kemudian tersangka mengakui bahwa 70 Ekstasi tersebut  adalah miliknya yang akan di berikan kepada salah seorang warga  di Kota Gunungsitoli. Ujar Arius Zega kepada wartawan.
 
                 Demikian diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH.,MH, kepada PS. Paur  Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, melalui sambungan selularnya.
 
                 Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga, SH.,S.IK, menyebutkan dari keterangan tersangka S (41) ia sendiri yang mengirim barang haram tersebut dari medan ke-Gunungsitoli-Nias dengan menggunakan jasa Ekpedisi  dan memakai alamat Fiktif di Gunungsitoli. Kemudian  Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu kemarin  08 Juli 2017.
 
                 Kemudian pada Hari Minggu 09 Juli 2017, ia menggunakan pesawat menuju Kota Gunungsitoli, selanjutnya ia nginap di salah satu Hotel di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli, lalu tersangka sendiri yang menjemput  Barang haram tersebut di Pelabuhan Laut Gunungsitoli  tadi pagi Senin 10 Juli 2017 dan akhirnya ditangkap oleh Satuan Satres Narkoba Polres Nias. Ungkap Kapolres.
 
                 Sementara  itu dalam keterangan pengakuan tersangka S (41) ia mempunyai 2 orang putri. Kemudian bahwa Pada Tahun 1995 ia pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus  Pembunuhan di Medan.
 
                 Selanjutnya setelah keluar dari tahanan 10 Tahun Penjara ia melakukan bisnis menjual  barang haram seperti Narkoba untuk menambahan penghasilan dan Kebutuhan. katanya.
 
                 Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga, SH.,S.IK, dari keterangan Pers hari ini 11 Juli 2017 mengatakan Kepada tersangka S alias Anto (41) dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara dan atau Hukuman Seumur Hidup. Terang Kapolres Nias. (az)
 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here